Ari B

Penajam, helloborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jhon Kenedy berharap rencana pembangunan infrastruktur di lokasi ibu kota negara Indonesia yang baru di wilayah Provinsi Kalimantan Timur segera terlaksana.
“Kami berharap pembangunan infrastruktur ibu kota negara segera terlaksana,” ujar Jhon Kenedy, politikus dari Partai Demokrat ketika ditemui helloborneo.com, Kamis.
Dengan terbangunnya infrastruktur menurut dia, akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku.
Setelah Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke lokasi ibu kota negara baru di wilayah Kecamatan Sepaku kata Jhon Kenedy, diharapkan segera dilanjutkan dengan pembangunan infrastruktur.
“APBD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara tidak cukup untuk membangun akses jalan secara menyeluruh, jadi kami juga berharap pemerintah pusat mengalokasikan anggaran lebih untuk membangun infrastruktur jalan,” ucapnya.
Lokasi pemindahan ibu kota negara Indonesia telah ditetapkan Presiden Joko Widodo di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sepaku salah satu kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ibu kota negara dibangun di atas lahan negara,” jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil ketika mendampingi Prsiden meninjau lokasi ibu kota negara Indonesia yang baru di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (17/12).
Ia menyebutkan saat ini tengah dilakukan proses inventarisir lahan milik perusahaan maupun masyarakat, meliputi penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan yang akan dibangun menjadi ibu kota negara.
Finalisasi kebutuhan lahan ibu kota negara ungkap Sofyan Djalil sudah diputuskan sekitar 256.000 hektare, terbagi sekisar 56.000 hektare kawasan inti dan kawasan pemerintahan sekitar 5.600 hektare.
“Terkait lahan PT ITCI Hutani Manunggal yang digunakan untuk pembangunan ibu kota negara tidak ada ganti rugi, karena lahan konsesi milik negara dan diambil kembali oleh negara,” tegasnya. (bp/hb)