Aditya
Balikpapan, helloborneo.com – Komisioner KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana memastikan belum ada calon perorangan yang datang secara resmi ke kantor KPU Balikpapan. Namun diakui, ada 1 tim calon independen Solehuddin Siregar ke kantor KPU untuk meminta pasword sistim aplikasi informasi pencalonan.
Namun demikian, KPU menolak memberikan pasword silon dikarenakan, dari tim Solehuddin tidak membawa surat keputusan terdaftar di tim, serta belum adanya pasangan Solehuddin untuk maju melalui independen. Fauzi mengungkapkan, untuk penyerahan syarat dukungan pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 mendatang. Pendaftaran ditutup pada 23 Februari pukul 24.00 wita.
“Bagi calon independen, untuk memenuhi peryaratan dukungan perorangan adalah mendapatkan dukungan 39 ribu 450 dengan sebaran di 4 kecamatan. Setiap calon dari jalur independen wajib melampirkan formulir B1-KWK yang berisi data diri, lengkap dengan tanda tangan dan lampiran fotocopy KTP pendukungnya. Data yang disetorkan kepada KPU berbentuk tabel khusus untuk memudahkan verifikasi administrasi,” Yan Fauzi Wardana menjelaskan.
“Berbeda dengan pilkada yang lalu, saat calon independen membawa fotocopi KTP dukungan hingga berkarung-karung dan menyulitkan proses pencocokkan data. Selanjutnya pada 27 Februari akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan calon indepeden dan hasilnya langsung dikeluarkan memenuhi syarat atau tidak,” terang Fauzi lagi.
Fauzi menambahkan, apabila dalam syarat dukungan indepeden terdapat kekurangan saat dilakukan pemeriksaan, maka calon independen tersebut wajib menyerahkan dua kali lipat jumlah data KTP yang dibutuhkan.Misal, jika kekurangan data KTP mencapai 200 / maka data KTP untuk dukungan diperbaiki mencapai 400. Adapun waktu yang ditetapkan selama 3 hari dari tanggal 29 April hingga 1 Mei 2020. (adv/log)