Perusahaan Penajam Diminta Isolasi Tenaga Kerja Asing Cegah COVID-19

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PPU, Suhardi.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta untuk melakukan isolasi terhadap tenaga kerja asing di tempat tinggalnya masing-masing sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

“Perusahaan diminta mengisolasi tenaga kerja dari luar negeri selama 14 hari,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi ketika dihubungi helloborneo.com, Sabtu.

Permintaan isolasi tenaga kerja asing selama 14 hari tersebut lanjut ia, untuk mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease penyebab COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat edaran menyangkut pencegahan COVID-19 itu kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.

Surat edaran menyebutkan perusahaan yang memiliki tenaga kerja dari luar negeri diminta untuk mengisolasi tenaga kerja asing bersangkutan selama 14 hari.

“Yang dimaksud isolasi itu melakukan pengamanan terutup di tempat tinggalnya masing-masing oleh perusahaan untuk meminimalisir kontak dengan orang sekitar,” ucap Suhardi.

Ia menimpali lagi, isolasi tersebut agar antisipasi dapat dilakukan lebih cepat untuk memperkecil proses penyebaran COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jadi semua tenaga kerja asing di setiap perusahaan tegas Suhardi, harus diisolasi selama 14 hari untuk memastikan tidak terjangkit COVID-19.

Dalam surat edaran juga diminta pimpinan perusahaan secara aktif melaporkan sekaligus berkoordinasi dengan Disnakertran Kabupaten Penajam Paser Utara terkait keberadaan tenaga kerja asing di wilayah kerjanya.

“Perusahaan yang tidak mengindahkan surat edaran itu dikenakan sanksi teguran, dan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah perusahaan diawasi secara ketat,” jelas Suhardi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga bakal memperketat pengawasan lalu lintas orang di setiap pintu masuk di daerah itu, dan juga berlaku bagi setiap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah perusahaan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.