Bupati Penajam Paser Utara Perpanjang Libur Sekolah Hingga 18 April

Siswa SDN di PPU

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud memutuskan memperpanjang masa libur sekolah di daerah itu hingga 18 April 2020 karena persebaran Corona Virus Disease atau COVID-19 belum reda.

“Kami sudah instruksikan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) untuk memperpanjang mas libur sekolah sambil menunggu perkembangan wabah COVID-19,” ujar Bupati ketika ditemui helloborneo.com, Senin.

Perpanjangan libur tersebut berlaku untuk seluruh sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) serta Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SMP) sederajat di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Surat edaran itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat Nomor 440/SE.003/Disdikpora yang ditandatangani oleh Bupati Abdul Gafur Mas’ud.

Bupati menegaskan siswa siswi hanya diliburkan dari kegiatan belajar mengajar di sekolah, yang artinya peserta didik tetap belajar di rumah dalam pemantauan hingga 18 April 2020.

“Para siswa siswi tetap belajar di rumah dalam pemantauan hingga 18 April 2020 pada masa darurat COVID-19, yang sebelumnya hanya diliburkan sampai 28 Maret 2020,” ucap Abdul Gafur Mas’ud.

Tenaga pendidik lanjut Bupati, wajib menyiapkan materi pelajaran untuk tugas belajar peserta didik di rumah secara kreatif melalui media daring (luring/online).

“Metode pembelajaran secara kreatif itu untuk menghindari siswa siswi tidak merasa jenuh selama pembelajaran di rumah,” jelas Abdul Gafur Mas’ud.

Kendati tenaga pendidik melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah kata Bupati, tetap harus memantau peserta didik yang melakukan kegiatan belajar di rumah masing-masing.

Tenaga pendidik menurut Abdul Gafur Mas’ud, juga memastikan tidak ada siswa siswi yang keluar daerah atau ke tempat keramaian dengan selalu menjalin komunikasi dengan para orang tua murid.

Surat edaran perpanjangan waktu belajar di rumah tersebut diharapkan menjadi perhatian para tenaga pendidik, kepala sakolah, pengawas serta pemilik agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (Adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.