Ari B
Penajam, helloborneo.com – Tenaga medis di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terlibat dalam penanganan COVID-19 bakal mendapatkan insentif bulanan, kata Sekretaris Daerah setempat Tohar.
“Ada pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan virus corona dari pemerintah pusat,” ujar Tohar ketika ditemui helloborneo.com, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, masih menunggu hasil pendataan tenaga medis di lingkungan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Sampai saat ini menurut Tohar, pendataan masih dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan.
“Kami masih menunggu pendataan dari instansi terkait untuk usulan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan terlibat dalam penanganan virus corona,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan jelas Tohar, yang akan mendapatkan insentif yakni, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi kemudian bidan dan perawat, serta tenaga medis lainnya.
“Insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan, serta bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan,” katanya.
“Tenaga medis lainnya mendapat insentif Rp5 juta per bulan, insentif tenaga kesehatan itu ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN,” tambah Tohar.
Namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih menunggu mekanisme pengajuan insentif yang termasuk untuk sopir dan tenaga kebersihan di rumah sakit tersebut dari pemerintah pusat.
“Ada mekanisme untuk daerah dalam mengusulkan insentif bagi tenaga medis dan tenaga umum yang terlibat penanganan virus corona itu kepada pemerintah pusat,” ujar Tohar. (bp/hb)