Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD (lembaga legislatif) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagas tiga Raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif yang bertujuan mendorong percepatan perekonomian dan kemandirian kabupaten itu.
“Kami ajukan tiga Raperda inisiatif untuk disahkan pada tahun ini (2020),” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sudirman ketika ditemui helloborneo.com, Senin.
Tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang ajukan tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa Pelabuhan Benuo Taka, dan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ketiga Raperda inisiatif tersebut menurut Sudirman, bertujuan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa Pelabuhan Benuo Taka sangat penting untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” ucap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
“Untuk bisa maksimalkan operasional pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai upaya meningkatkan PAD harus ada payung hukum berupa peraturan daerah,” tambah Sudirman.
Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa Pelabuhan Benuo Taka jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan tersebut, bertujuan mempermudah merumuskan bongkar muat barang dan jasa.
Selain itu juga lanjut Sudirman, bertujuan untuk mempermudah merumuskan landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis, serta sasaran yang ingin direalisasikan atau diwujudkan.
Sementara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan sembilan Raperda kepada DPRD setempat, salah satunya Raperda tenyang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka senilai Rp26 miliar.
Namun dari sembilan Raperda yang diajukan tersebut, empat Raperda di antaranya masih dipertimbangkan dibahas lebih lanjut melihat efesiensi kerja Pansus (panitia khusus) dan juga kemampuan keuangan daerah akibat dampak pandemi COVID-19. (bp/tan)