Balikpapan, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan akan memberikan rekomendasi perbaikan pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Rekomendasi Bawaslu ke KPU diantaranya PPDP tidak melakukan coklit secara benar atau tidak mendatangi dari rumah ke rumah akan mendapatkan sanksi, “ kata Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, Selasa (14/07/2020)
Ahmadi mengungkapkan, adapun pemberian sanksi bagi petugas Coklit yang tidak turun langsung ke lapangan yakni pemberian sanksi administrasi, kode etik atau sanksi pidana.
Diketahui proses pemutakhiran data akan dilaksanakan secara serentak pada 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
“Dalam melakukan Coklit tidak ada pengecualian kepada pasien covid -19. Meskipun warga sedang menjalani karantina di rumah sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), mereka harus di coklit juga,” tegas Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan, pengawasan Bawaslu terhadap kinerja PPDP melakukan Coklit di lapangan melalui metode sampling, mengingat jumlah personil yang sangat terbatas.
“Bawaslu hanya melakukan sampling dalam pengawasan petugas PPDP, karena petugas Bawaslu sangat terbatas,” pungkasnya. (adv/sop/tan)