Edarkan Obat Keras dan Jamu Ilegal , Pedagang Jamu Kota Tepian di Ringkus Kepolisian

D Purba

Wadir resnarkoba polda kaltim, AKBP Rino Eko, saat menerangkan penangkapan pelaku penjual obat keras dan jamu ilegal. (D Purba)
Wadir resnarkoba polda kaltim, AKBP Rino Eko, saat menerangkan penangkapan pelaku penjual obat keras dan jamu ilegal. (D Purba)

Balikpapan, helloborneo.com – Menjual berbagai merek obat obatan keras dan jamu illegal, seorang pedagang jamu diringkus jajaran Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Diketahui dalam pemeriksaan sementara pelaku sudah cukup lama melakukan perdagangan obat daftar G dan jamu di wilayah Kota Samarinda. Bahkan pelanggannya terbilang cukup banyak dan hampir tersebar diseluruh kecamatan

Wakil Direktur Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang ditindak lanjuti oleh personil Subdit III Dit Resnarkoba Polda kaltim. Saat dilakukan penyelidikan dengan melakukan under cover buy, kepolisian mendapati seorang pria berinisial D-N di Sanggata Kutai Timur, yang menjual obat keras tanpa dilengkapi resep dokter.

Kemudian kepolisian pun melakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasok obat-obatan, hingga akhirnya AR (48 tahun), dibekuk petugas di jalan Barito Kelurahan Simpang Tiga Loajanan, Samarinda.

“Dari D-N ini kita kembangkan, dirumah pelaku kita temukan 18 jenis obat keras daftar G dan puluhan jamu berbagai merks yang tidak terdaftar, di BPOM” ujar Rino Eko, Senin (20/07/2020)

Selain mengedarkan obat keras daftar G, dan jamu yang tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pelaku juga tidak memiliki izin edar.

“Pelaku juga tidak memiliki izin edar terkait obat daftar G ini, dia ini sudah cukup lama melakukan aktifitas jual beli obat dan jamu ini, 15 tahun” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan AR dirinya sudah menjalani bisnis jual beli obat keras dan jamu ini selama 15 tahun lamanya, dan dipasok dari Banjarmasin, Kalsel.

Saat ditanya awak media berapa keuntungan yang sudah didapat nya, AR mengaku meraup keuntungan Rp 10 juta hingga Rp15 juta rupiah per bulan. Ia pun sadar jika selama ini bisnisnya telah melanggar hukum, namun lantaran hasil yang diperoleh sangat menggiurkan, dirinya tetap nekat berjualan.

Atas perbuatannya AR disangkakan dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196, 197, dan 198 berkaitan dengan tidak ada izin edar dan izin usaha praktek farmasi dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.(sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.