TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi diungkap jajaran Tipidkor Satreskrim Polres Paser. Dari hasil pengungkapan tersebut, Suhardi (38) warga Desa Perkuwen, Kecamatan Long Kali yang pernah menjabat Bendahara Desa di Tahun 2016-2017, ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan Laporan Kerugian Keuangan Negara BPK Provinsi Kaltim, April 2020 lalu. Suhardi di tetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp731,6 juta,” ungkap AKP Ferry Putra Samoedra, Kasatreskrim Polres Paser didampingi IPDA Andi Ferial, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Paser, Jum’at (24/07/2020).

Beberapa bukti yang dilakukan oleh tersangka, diantaranya memberi pekerjaan terhadap CV. Bima Putra, pada proyek galian C, tanpa dilengkapi surat dan memasukkan potongan pajak sebesar 11,5 % yang tidak dilengkapu dengan bukti setor.
Tersangka juga melakukan manipulasi harga pembelian bibit sawit serta penyaluran fiktif, dengan laporan pembelian sebanyak 9.000 bibit, namun yang dibayar hanya 7.000 bibit, dan yang dibagikan hanya 6.422 pohon dengan kekurangan 578 bibit.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi untuk mengumpulkan bukti, dan tersangka juga mengakui hal tersebut. Kerugian mencapai ratusan juta rupian ini terjadi saat tersangka menjadi bendahara desa,” terang Andi Ferial.
Akibat perbuatan tersangka, ia kini mendekam di Mapolres Paser dan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi minimal 4 tahun kurungan penjara. (sop/tan)

















