Dicekoki Lem, Siswi SMP Dicabuli di Toilet Umum

D Purba

Iptu hadi purwanto saat menerangkan pengkapan pelaku tindak pidana pencabulan siswi smp kepada awak media (24/07/20) di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. (D Purba)
Iptu hadi purwanto saat menerangkan penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan siswi smp kepada awak media (24/07/20) di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. (D Purba)

Balikpapan, helloborneo.com – Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Balikpapan kelas IX menjadi korban pencabulan oleh seorang lelaki berinsial RK (42). Pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan penjaga toilet di kawasan terminal Balikpapan Permai (BP). Aksi bejat tersebut dilakukan di toilet umum, saat itu korban yang sedang sendirian dihampiri oleh pelaku, dan dibawa ke toilet.

“Ya benar telah terjadi tindak pidana pencabulan dibawah umur, aksinya dilakukan di toilet umum terminal BP, pelaku sudah kita amankan di unit PPA,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, Jum’at (24/07/2020).

Tersangka R-K, sedang menjalanu pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. (D Purba)
Tersangka R-K, sedang menjalanu pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. (D Purba)

Aksi Bejat tersebut terungkap, usai korban melapor ke orang tuanya, pada (08/07) lalu. Sebelumnya korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak membeberkan tindakan bejat yang telah terjadi.

“Kejadian nya terungkap pas korban ini melapor ke orang tua nya, sebelumnya memang korban gak mau melapor karena takut, tapi setelah beberapa hari korban akhirnya mengadu ke orang tua nya,” jelas Hadi.

Sebelum dicabuli, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan lem, hingga akhirnya korban teler dan dibawa ke toilet umum di kawasan terminal BP.

“Ya malam itu dia sendirian, saya hampiri, memang sering saya liat disitu tapi biasanya sama temennya, saya datangi terus saya rayu, dia gak mau, trus saya kasih aja lem pas, pas dia teler saya bawa ke toilet,” terang RK.

Tak hanya itu usai melakukan tindakan bejat nya, korban pun diancam oleh pelaku untuk tutup mulut atas tindakan bejat yang dilakukan korban, setelah itu korban diberikan uang sebesar 75 ribu rupiah untuk tutup mulut.

“Ya saya kasih dia lem, dia aja yang ngelem saya gak, terus habis itu dia saya ancam supaya diam, gak ngasih tau ke orang tua, terus saya kasih uang dia Rp75 ribu,” ungkap pelaku.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto meyakini bahwa korban telah disetubuhi oleh RK, hal ini terungkap dari hasil visum yang dilakukan Unit PPA di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.

“Setelah Ibu korban melapor ke unit PPA, kami langsung bawa korban untuk menjalani visum, dan ditemukan bekas goresan di alat kelamin korban,” tambah Hadi.

Atas kejadian tersebut, RK dijebloskan kedalam sel tahanan di Mapolresta Balikpapan. Tersangka di erat Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.