Bupati Penajam Akan Selesaikan Sengketa Lahan di Wilayah Ibu Kota Baru

Bagus Purwa

Rapat Pembahasan Sengketa Lahan Pemkab PPU di Ruangan Rapat Bupati.

Penajam,helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud menegaskan akan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di kabupaten setempat yang telah ditetapkan sebagai wilayah ibu kota negara Indonesia baru di Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami sudah bahas persoalan sengketa lahan pemerintah kabupaten dengan instansi terkait, khususnya yang berada di sisi kiri dan depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Bupati ketika ditemui helloborneo.com, Jumat.

Penyelesaian sengketa lahan tersebut dilakukan salah satunya untuk mempermudah sertifikasi lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera mengambil tindakan tegas untuk penyelesaian lahan sengketa yang ada di daerah itu.

Penyelesaian sengketa lahan tersebut menurut Abdul Gafur Mas’ud, merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat agar pemerintah kabupaten segera melakukan pembebasan lahan pemerintah yang berstatus sengketa.

“Amanat pemerintah pusat menyangkut penyelesaian lahan sengketa seiring pemindahan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucapnya.

“Pemerintah pusat tidak mau masih ada sengketa lahan di lokasi ibu kota negara yang baru, khususnya lahan milik pemerintah kabupaten,” tambah Abdul Gafur Mas’ud.

Persoalan lahan sengketa yang dibahas baru di Kecamatan Penajam, belum di kecamatan lain pastilah sangat banyak, untuk itu lanjut Bupati, diharapkan dukungan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara.

“Kami siap memberikan dukungan penuh dan bantuan hukum kepada pemerintah kabupaten,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, I Ketut Kasna Dedi ketika ditemui terpisah.

Untuk sengketa lahan di sisi kiri maupun di depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara jelasnya, saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan, ada potensi-potensi yang perlu digali di dua titik lahan sengketa tersebut.

“Bisa jadi ada pembebasan lahan tapi belum beres atau ada oknum yang mengakui lahan pemerintah kabupaten, perbuatan itu masuk ranah hukum telah merugikan negara dan dapat dipidanakan,” kata I Ketut Kasna Dedi. (Adv/bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.