Klaim KTP Komisioner Bawaslu Sebagai Pendukung, Bawaslu Samarinda Panggil Pasangan Parawansa – Markus

Parawansa Asoniwora memenuhi panggilan Bawaslu Samarinda. (Nalendro Pirambodo - Hello Borneo)
Parawansa Asoniwora memenuhi panggilan Bawaslu Samarinda. (Nalendro Pirambodo – Hello Borneo)

Samarinda, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda memanggil pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, Parawansa Asoniwora dan Markus Taruk Allo terkait temuan KTP salah seorang komisioner Bawaslu Samarinda yang di klaim sebagai salah satu pendukung mereka.

Pemeriksaan dilakukan Bawaslu Samarinda pada Kamis (6/08/2020) sekira pukul 14.00 Wita di bawah sumpah kitab suci di ruang terpisah oleh dua orang komisioner.

Setengah jam kemudian kedua pasangan tersebut memberikan keterangan kepada awak media bahwa mereka telah menjelaskan materi klarifikasi seputar sistem pengumpulan dukungan KTP yang mereka gunakan.

Dijelaskan Markus, untuk mengumpulkan 46 ribu dukungan, mereka mengerahkan sekitar 30 hingga 40 relawan yang bertugas mengumpulkan dukungan KTP warga di hampir tiap kelurahan Kota Tepian.

Kegiatan pengumpulan dukungan itu telah dilakukan beberapa bulan sebelum pendaftaran pasangan calon jalur independen. Semua KTP dukungan diserahkan ke tim input data. Penyortiran meliputi pemeriksaan KTP dukungan ganda yang bakal segera ditolak.

“Saya enggak ada cek proses itu. Semuanya tim,” kata Markus, Kamis (6/08/2020).

Diakuinya, tim pemenangan tidak memiliki waktu untuk melalukan verifikasi lanjutan.

“Hal itu mungkin saja bisa terjadi. Mungkin saat pengumpulan dukungan, relawan dapat KTP dari keluarganya atau orang lain. Bisa saja misalnya ibunya enggak pernah merasa memberikan dukungan KTP,” ujar Markus mencontohkan.

Pensiunan ASN tersebut menampik menggunakan jasa calo pengumpulan dukungan KTP. Mengingat sejak awal ia menegaskan kepada relawannya untuk tidak menggunakan calo jual beli KTP.

“Nanti malah kena masalah tumpang tindih,” tegas Markus.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan duduk perkara dugaan pencatutan dukungan KTP salah satu anggotanya tersebut berawal dari temuan saat verifikasi dukungan calon perseorangan bersama KPU dan Bawaslu Samarinda minggu lalu. Muin menegaskan, setiap penyelenggara pemilu harus bersikap netral tidak memihak calon manapun.

“Kami sudah klarifikasi ke yang bersangkutan (komisioner Bawaslu Samarinda). Dia mengatakan tidak pernah menyerahkan dukungan KTP ke pasangan Parawansa dan Markus. Jadi, ada dugaan KTP (komisioner Bawaslu Samarinda) tercatut dalam form BA1 dan BA11 KWK,” ujar Muin ketika ditemui helloborneo.com di kantornya.

Meskipun tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, Bawaslu menjelaskan akan ada satu kali lagi pertemuan internal guna mendalami hasil klarifikasi hari ini selama dua hari ke depan.

Hasil pembuktian akan menentukan apakah perkara ini layak disidik bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Gabungan penyidik Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Penyidik juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana. Mengacu Pasal 184 Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Kita akan membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam proses pencatutan dukungan dalam proses pengumpulan KTP,” pungkas Muin. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses