Berulah Lagi, Napi Asimilasi Diringkus Polres Berau

N Rahayu

Sindikat narkotika di wilayah Teluk Bayur. (N Rahayu - Hello Borneo)
Sindikat narkotika di wilayah Teluk Bayur. (N Rahayu – Hello Borneo)

Tanjung Redeb, helloborneo.com – Sindikat narkotika di wilayah Teluk Bayur tertangkap saat bertransaksi, dua pelaku merupakan napi asimilasi yang dibebaskan pada Pebruari lalu.

Terbongkarnya sindikat peredaran narkotika ini bermula ketika Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang pelaku berinisial AJ (28) warga Teluk Bayur, di Jalan Poros Teluk Bayur – Labanan.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubag Humas IPDA Lisinus Pinem mengatakan AJ sebelumnya ditangkap usai adanya laporan warga terkait adanya peredaran narkotika diwilayah Teluk Bayur. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung melalui seorang informan.

Sindikat narkotika di wilayah Teluk Bayur. (N Rahayu - Hello Borneo)
Sindikat narkotika di wilayah Teluk Bayur. (N Rahayu – Hello Borneo)

“Pelaku ditangkap saat polsek teluk bayur melakukan pembelian terselubung melalui seorang informan, ditangkap saat bertransaksi” tutur Lisinus , Selasa (11/08/2020).

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,2 gram, satu buah sedotan bekas, satu buah sedotan yang tersambung kaca kecil, satu unit ponsel, satu buah korek gas, satu buah dompet warna coklat, satu buah SIM C, satu buah fotocopy KTP, satu unit kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp400 ribu.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal usul narkotika yang dimiliki AJ. Penelusuran petugas kemudian menuju kepada seorang berinisial JU (40).

Polsek Teluk Bayur bersama Polsek Gunung Tabur melakukan penangkapan terhadap JU, Senin (10/08) lalu sekitar pukul 01.00 wita dirumah JU jalan Lapangan Tembak Gunung Tabur.

Dari JU, barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 poket yang diduga sabu seberat 6,64 gram, satu buah plastik bekas pembungkus sabu, satu buah timbangan, satu unit ponsel, satu pak plastik cetik, satu buah korek gas, satu bungkus rokok, satu buah sedotan, satu botol kecil, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis yang berkenalan saat masih dalam tahanan, mereka juga yang mendapatkan program asimilasi pemerintah,” tutupnya.

Kepada para tersangka, masing-masing AJ terancam pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Sedangkan JU terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (sop/tan)




2 thoughts on “Berulah Lagi, Napi Asimilasi Diringkus Polres Berau

  1. Titus Harlianto

    Maap saya dari media humas Rutan Tanjung Redeb.
    Berita yang d tayangkan ini tidak lah benar.
    Ini klarifikasinya ads di youtube atau instagram Rutan Tanjung Redeb

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses