Pemerintah Kabupaten Penajam Kembali Terapkan Absensi Manual Bagi ASN

Ari B

Poto Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Surodal Santoso.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali terapkan absensi manual bagi ASN (aparatur sipil negara) setelah adanya kabar pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dinyatakan positif Coronavirus Disesase atau COVID-19 dari hasil pemeriksaan swab.

Plt (pelaksana tugas) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat ditemui helloborneo.com, Rabu menjelaskan, absensi manual resmi diberlakukan sejak 12 Agustus 2020.

Pemberlakuan absensi manual pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sampai waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan penghentian absensi elektronik (sidik jari) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyusul adanya kabar satu pegawai dinyatakan positif COVID-19 dari hasil tes swab.

Namun penghentian absensi sidik jari tersebut menurut Khairuddin, bukan bentuk kepanikan melainkan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dan provinsi.

“Absensi manual diberlakukan lagi dan akan diperkuat dengan surat edaran kepala daerah, instruksinya absensi manual mulai diberlakukan mulai 12 Agustus 2020,” ujarnya.

“Nanti dievaluasi lagi sampai kapan pemberlakuan absensi manual, jadi belum ada batas waktu sampai kapan penerapan absensi manual itu,” tambah Khairuddin.

Surat edaran pemberlakuan absensi manual dari pemerintah pusat dan provinsi lanjut ia, sudah diinformasikan kepada seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberlakukan absensi manual bagi seluruh pegawai di setiap OPD sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

“Jadi absensi sidik jari yang mulai kembali diberlakukan Juli 2020, ditiadakan lagi dan menggunakan absensi manual untuk antisipasi penularan virus corona di kalangan pegawai,” jelas Khairuddin. Pengawasan tingkat kehadiran pegawai dengan absensi manual ia menimpali lagi, dengan sidak (inspeksi mendadak) ke setiap OPD bersama Inspektorat. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses