KPU Samarinda Minta Paslon Kembali Cermati Detail Berkas Pendaftaran

Poto Istimewa.

Samarinda, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kembali mengingatkan setiap pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada tahu ini mencermati detail berkas pencalonan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ihsan Hasani menjelaskan berdasarkan pengamatannya, pihaknya kerap mendapati sejumlah foto berkas Surat Keputusan (SK) model B.1 KWK Parpol di media sosial, hanya dibubuhi tandatangan dan stempel ketua serta sekretaris partai tanpa dilengkapi materai.

Ihsan pun mengimbau setiap pasangan calon yang belum melengkapi B.1 KWK bermaterai segera melengkapi. Terlebih masa pendaftaran dan verifikasi berkas pasangan calon bakal berlangsung dalam waktu dekat. Yakni 4 sampai 6 September 2020.

“Kalau tidak ada materainya di berkas B.1 KWK tidak bisa mendaftar karena dianggap tidak sah. Karena berkas itu syarat pencalonan mutlak dan sah,” kata Ihsan, Senin (31/8/2020) usai menggelar Sosialisasi Pengawasan Persiapan Masa Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda

Anggota KPU Samarinda Divisi Teknis tersebut menjelaskan, tidak ada pengecualian atas penerapan aturan nasional. Apalagi, beleid diputuskan melibatkan pimpinan parpol di pusat juga.

Sosialisasi itu dihadiri perwakilan seluruh partai pendukung pasangan calon yang sedianya bertarung di pilkada Samarinda 2020. Tak ketinggalan perwakilan pasangan jalur independen.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu peserta yang tercatat sebagai Ketua Penjaringan Partai Amanat Nasional (PAN) Samarinda, Mustamin mengeluhkan. informasi yang ia peroleh, berkas B.1 KWK PAN yang diterbitkan untuk pasangan Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi belum dibubuhi materai atau hanya stempel dan tandatangan ketua dan sekretaris jendral PAN.

“Cukup sulit meminta ulang berkas B.1 KWK seperti syarat yang diminta KPU. Terlebih tenggat pendaftaran semakin dekat. Meski demikian, karena masih sebatas melihat berkas itu di media sosial, ia bakal menanyakan hal ini ke partai,” tandas Mustamin.

Namun demikian pihaknya berjanji segera melengkapi. Terlebih, ada waktu perbaikan dokumen persyaratan hingga 16 September 2020 mendatang.

KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Samarinda pada 23 September nanti. Disusul pengundian dan pengumuman nomor urut esok harinya.
“Kita akan jemput bola meminta langsung ke pimpinan pusat di Jakarta,” pungkas Mustamin. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses