Penelusuran Jembatan Ekowisata Bakau Penajam Tunggu Hasil Audit BPKP

Ari B

Poto Kasi Pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana.

Penajam, helloborneo.com – Penelusuran dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau atau mangrove di Kabupaten Penajam Paser Utara, menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

Kasi Pidsus (pidana khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Guntur Eka Permana saat ditemui helloborneo.com, Kamis menegaskan, tim penyidik kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu,” jelasnya.

“Perkiraan sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, kerugian negara pada pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau sekitar Rp200 juta,” ungkap Guntur Eka Permana.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan korupsi proyek senilai lebih kurang Rp1,17 miliar tersebut pada 28 Februari 2016 dan pada 17 Juli 2018 ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran dan hasil pengerjaan menurut Guntur Eka Permana, pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau yang dikerjakan pada 2016 itu, diduga terdapat kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebagai lembaga resmi, untuk melakukan audit guna memastikan besaran kerugian negara pada proyek tersebut.

Hasil koordinasi terakhir dengan BPKP lanjut Guntur Eka Permana, kerugian negara pada kasus pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau masih dalam proses penghitungan.

“Kami sudah koordinasi dengan BPKP, tinggal tunggu proses penghitungan kerugian negara. Kalau sudah keluar jumlah kerugian negara dari BPKP, pasti proses penyidikan kembali dilanjutkan,” ujarnya.

“Kami juga minta BPKP mempercepat proses audit proyek pembangunan jembatan ekowisata hutan bakau itu, dan diharapkan segera keluar hasil penghitungan kerugian negaranya,” tambah Guntur Eka Permana.

Jembatan kayu sepanjang 400 meter yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan ekowisata hutan bakau di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam tersebut, menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses