Samarinda, helloborneo.com – Kepolisian Resor Kota Samarinda bekerja sama dengan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita Samarinda berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening bank, milik warga asal Kutai Kartanegara. Tersangka Nor (23) adalah mantan pasangan Kor (20) anak kandung dari Muhammad Suriani seorang usahawan yang berdomisili di Kecamatan Loa Janan.
Selasa, (25 /8/2020), pukul tiga siang, Suriani melapor ke Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda. Petugas menyelidiki kasus ini bekerja sama dengan FKPM Pelita Samarinda. Petugas memiliki petunjuk awal berdasarkan laporan Suriani. Ada seseorang yang amat dicurigai, berinisial Nor, yang sempat tinggal di rumahnya sampai Mei 2020.
“Setelah penelusuran panjang, FKPM Pelita mengamankan Nor pada Jumat (11/9/2020) pukul 22.00 Wita,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Yuliansyah, melalui Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan, Inspektur Polisi Dua Dovie Eudy.
FKPM Pelita segera menginformasikan kepada Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda. Nor yang dibawa ke Mapolresta Samarinda mengakui sejumlah perbuatannya.
Perempuan berusia 23 tahun ini adalah mantan kekasih Kur, 20 tahun, yang tidak lain putri dari Suriani. Ia menguras isi rekening ayah dari kekasihnya sendiri.
Lima bulan lamanya, sejak Mei hingga September 2020, Nor disebut menguras isi rekening. Menurut penyelidikan polisi, uang yang dikeruk sebanyak Rp889 juta. Adapun saldo yang tersisa, tinggal Rp115 juta.
Suriani selaku pemilik rekening mengatakan, dana tersebut sebenarnya hendak dipakai sebagai modal usaha. “Korban ingin membuka warung,” kata Dovie Eudy.
Uang yang dikuras Nor diduga dipakai buat foya-foya. Perempuan yang pernah bekerja sebagai sopir ini membeli sebuah mobil dan sepeda motor seharga lebih dari Rp30 juta. Nor juga membeli sejumlah perhiasan, membayar uang sewa rumah, hingga merenovasi rumah. Nor menarik tunai atau mentransfer rata-rata Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Itu berarti, sedikitnya ia telah melakukan 160 transaksi dengan ATM tersebut.
Dari pendalaman kepolisian, Nor diduga kuat mengonsumsi sabu-sabu. Namun, Nor membantah menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba. Polisi pun menyita barang-barang yang dibeli Nor menggunakan uang dari rekening Suriani. Dalam penyitaan, petugas menemukan alat bantu seksual milik tersangka.
“Mengenai kartu ATM atas nama CR, tersangka mengakuinya. Nama yang tercantum itu dipastikan tak ada sangkut-paut. Kasus ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Sektor Loa Kulu, Kutai Kartanegara, mengingat sebagian besar tempat kejadian perkara di kecamatan tersebut,” sambung Dovie Eudy. (/sop/hb)