Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dana desa tahap kedua yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 segera disalurkan kepada 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Dana desa tahap dua bersumber dari APBD sebesar 30 persen dan dari APBN sebesar 40 persen segera dicairkan,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah ketika ditemui helloborneo.com, Selasa.
Penyaluran dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut sudah dapat dilakukan jelasnya, menyusul terbitnya Peraturan Bupati Penajam Paser Utara mengenai perubahan dana desa.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara mengenai perubahan dana desa tersebut lanjut Nurbayah, telah rampung dievaluasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Peraturan bupati terkait perubahan dana desa itu di antaranya mengatur dana desa untuk penanganan mewabahnya virus corona,” ucapnya.
“Salah satu penanganan terhadap dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19 gunakan dana desa dengan pemberian BLT (bantuan langsung tunai),” tambah Nurbayah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan penyaluran dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN dilakukan hingga Oktober 2020.
Pencairan dana desa bersumber dari APBD dan APBN tersebut menurut Nurbayah, tergantung evaluasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dari masing-masing desa.
Total dana desa 2020 untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersumber dari APBD lebih kurang Rp73 miliar, sedangkan dana desa bersumber dari APBN sekitar Rp36,49 miliar.
Dana desa tersebut tegas Nurbayah, untuk merealisasikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang sudah ditetapkan.
Khususnya ia menimpali lagi, dalam pelaksanaan padat karya tunai desa, desa tanggap COVID-19 dan bantuan langsung desa sesuai amanat prioritas penggunaan dana desa 2020. (bp/hb)