Samarinda, helloborneo.com – Demonstrasi menuntut dicabutnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat. Setelah berulang kali diimbau untuk membubarkan diri secara tertib. Imbauan petugas tak juga diindahkan hingga kericuhan pun terjadi.
Polisi mengamankan 29 demonstran yang diduga menjadi provokator serta melontarkan ujaran kebencian. Seluruhnya diangkut ke Marpolresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Sungai Kunjang, Senin (12/10/2020) pukul 20.30 Wita.
“Kami bawa ke Polresta Samarinda. Dilakukan pendataan, pemeriksaan urine, dan rapid test. Enam di antaranya menunjukkan hasil rapid test reaktif dan langsung kami kembalikan ke keluarganya,” sebut Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Annisa Prastiwi, Selasa (13/10/2020).
Dari 29 orang yang berhasil diamankan polisi, empat di antaranya merupakan inti. Diduga melontarkan ujaran kebencian dan melakukan provokasi. Keempatnya berinisial AYB berstatus karyawan swasta, AU bekerja sebagai sales, RA alumni IAIN Samarinda, dan S berstatus honorer DPRD Kaltim.
“Keempatnya terindikasi melakukan ujaran kebencian, memprovokasi, dan melempar batu ke dalam (halaman Gedung DPRD Kaltim). Sampai saat ini kami belum menentukan statusnya karena kami hanya memiliki bukti rekaman video pelemparan dan ujaran kebencian,” jelas AKP Annisa.
Sebanyak 29 demonstran yang diamankan tersebut dipulangkan secara bertahap. Terakhir yang dipulangkan adalah empat orang tersebut pada pukul 23.30 Wita kemarin.(/sop/hb)