Petani Nyambi Jadi Kurir Sabu

Foto Istimewa.

Balikpapan, helloborneo.com – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, kali ini dua orang Petani yang nyambi jadi pengedar diringkus Kepolisian.

Dalam rilis resmi Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril, Selasa (20/10) pagi menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari dua orang tersangka.

Pengungkapannya bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang Petani yakni E-D lebih dulu diamankan petugas Kpolisian di kawasan MT Haryono.

“Informasi ini dikembangkan, dan hasilnya tim dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial E-D(40) yang sehari hari nya bekerja sebagai Petani, E-D diamankan di pinggir jalan MT haryono pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 17.50 Wita,” kata Sebpril Sesa.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak enam paket sabu dalam kemasan plastik, dengan berat bruto 598,27 gram.

“Sabu itu dibungkus dalam wadah bekas susu warna kuning. Selain itu diamankan juga satu unit kendaraan roda dua dan satu buah unit handphone,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, tim kembali menemukan satu nama tersangka lagi berinisial RS. Yang mana tugasnya sebagai kontrol dari delivery, yang tak jauh dari lokasi pertama.

“RS diamankan di jalan MT Haryono bersama barang bukti satu unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Soal darimana asal barang haram tersebut, AKBP Sesa mengaku masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Satreskoba Polresta Balikpapan.

“Kalau identitasnya sudah kita ketahui. Kemudian dari dua tersangka ini diamankan dan sekarang dalam proses penyidikan di Polresta Balikpapan,” tuturnya.

Ke dua tersangka, dari pengakuannya baru enam bulan melakukan aktivitas tersebut. Dan ke duanya pun residivis dengan kasus yang sama. “Ke duanya sama-sama residivis,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ke dua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (deps/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses