Raperda Bantuan Hukum Terkendala LBH yang Terakreditasi

Ari B

Foto Ketua Panitia Khusus atau Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman.

Penajam, helloborneo.comRaperda (rancangan peraturan daerah) menyangkut bantuan hukum bagi masyarakat miskin terkendala belum adanya Lembaga Bantuan Hukum atau LBH di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terakreditasi.

Ketua Panitia Khusus atau Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Minggu menjelaskan, pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin sampai saat ini masih ditunda.

Banyak profesi pengacara (advokat) di Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, belum satupun yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.

Syarat Kantor Hukum yang ingin didanai pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tegas Sariman, wajib lolos verifikasi dan akreditasi Kemenkumham.

“Permasalahannya di Kabupaten Penajam Paser Utara belum ada satupun pengacara yang terakrditasi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut.

“Pansus I juga masih menggodok kriteria warga yang berhak menerima bantuan hukum agar tepat sasaran,” jelas Sariman juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu.

Judul Raperda tersebut bantuan bagi masyarakat miskin, sehingga kriteria penerima bantuan menurut dia, jangan sampai tidak namtinya tepat sasaran. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses