Ari B

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta lahan lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi di Kecamatan Babulu dibebaskan, sehingga dibangun di atas lahan milik pemerintah kabupaten setempat.
“Kami mimta pabrik penggilingan padi dibangun di atas lahan milik pemerintah kabupaten,” ujar anggota Tim Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syarifuddin HR ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Secara ekonomi lanjut ia, pabrik penggilingan padi tersebut layak dibangun karena dapat berdampak positif kepada para petani.
Namun disarankan agar lahan pembangunan pabrik penggilingan padi itu dibebaskan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Apalagi investasi yang dkucurkan pemerintah kabupaten menurut Syarifuddin HR, cukup besar mencapai lebih kurang Rp26,9 miliar.
“Investasi yang lumayan besar, kenapa tidak dibangun di atas lahan milik pemerintah kabupaten sendiri pabrik penggilingan padi itu,” ucap anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
“Perlu kehati-hatian, jangan sampai timbul permasalahan di kemudian hari,” tambah Sayarifuddin HR politikus Partai Demokrat itu.
Seluruh anggota menurut Ketua Tim Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman, sepakat merekomendasikan pembebasan lahan pabrik penggilingan padi seluas sekitar dua hektare.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut menyatakan, pembebasan lahan itu sebagai antisipasi timbulnya permasalahan bisnis dengan pemilik lahan di kemudian hari.
Bahkan Sariman menyebut pemerintah kabupaten berpotensi mengalami kerugian apapbila tidak membebaskan lahan lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi tersebut.
“Karena yang paling dirugikan pemerintah kabupaten, jika aset masih dikuasai pihak ketiga,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu. (bp/hb)