
Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mengapresiasi gugatan yang dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada serentak 2020. Mengingat permohonan gugatan lebih bermartabat dari aksi unjuk rasa.
“Kami menghormati gugatan yang dilayangkan KIPP ke MK tersebut. Gugatan terhadap putusan KPU itu merupakan alat uji untuk menilai kinerja KPU yang lebih bermartabat dibandingkan melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, beberapa waktu lalu.
Thoha menjelaskan, pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci gugatan yang diajukan KIPP karena di dalam masa gugatan terdapat ada waktu perbaikan materi gugatan. Dalam permohonan diatur seperti masa 45 hari untuk MK menyelesaikan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
“KPU lembaga terstruktur sehingga mengikuti petunjuk dari KPU RI di pusat.Namun demikian, apabila gugatan dikabulkan MK, maka KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Namun perlu diketahui bahwa gugatan PHP di MK ada syarat formil dan materiilnya seperti syaratnya selisih angka-angka dibawah 1 persen antara kalah dan menang,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila gugatan di MK di tolak maka lima hari setelah putusan dismisal itu KPU sudah dapat menetapkan calon terpilih. Kemudian dilanjutkan dengan proses bersurat permohonan untuk dilantik kepada gubernur. (*adv/hb)

















