Ari B

Penajam, helloborneo.com – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memperpanjang larangan untuk menjenguk pasien sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di daerah itu.
“Pasien yang rawat inap di RSUD dilarang dijenguk oleh siapapun,” tegas Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Lukasiwan ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
“Larangan jenguk pasien itu untuk meminimalisir rantai penyebaran virus corona,” tambahnya.
Selama pendemi COVID-19 belum berakhir lanjut Lukasiwan, RSUD Ratu Aji Putri Botung tetap memberlakukan larangan jenguk pasien bagi siapapun.
Terdata sampai akhir Januari 2021 jelasnya, jumlah pasien terkonfirmasi positif terpapar virus corona yang dirawat di RSUD Ratu Aji Putri Botung telah mencapai 40 orang.
Larangan besuk pasien di RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara yang berlaku sejak 16 Maret 2020 diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan tersebut menurut Lukasiwan, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dalam pengurangan risiko penyebaran COVID-19.
“Kami hindari potensi penyebaran virus corona yang tengah mewabah, salah satunya berlakukan larangan jenguk pasien,” ucapnya.
“Aturan peniadaan jam besuk pasien itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sesuaikan kondisi soal penyebaran COVID-19,” kata Lukasiwan.
Larangan menjenguk pasien dikeluarkan oleh RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara menghadapi masifnya penyebaran virus corona.
Aturan bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung, juga semakin diperketat. (adv/bp/hb)
















