Bom Waktu Atau Catatan Sejarah

Fitriadi

Foto Fitriady.

Penajam, helloborneo.com – Dalam Pengertian Hukum Secara Sederhana, Hukum adalah Kumpulan Peraturan Hidup, yang di dalamnya ada perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Hukum terdiri dari peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang demi terciptanya ketertiban dalam kehidupan kita secara sosial. Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Hukum mengikat semua orang walaupun terkadang Hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah, yang artinya berlaku keras kepada masyarakat kelas bawah yang ekonominya menengah ke bawah dan tumpul ke atas bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang yang banyak.

Oleh karena itu hukum harusnya ditaati karena mengatur sendi-sendi kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti yang penting dalam tatanan kehidupan yang kita jalanani sehari-hari sebagai bentuk jaminan atau garansi keselamatan dalam bersosial masyarakat. Hukum itu ada sepanjang manusia ada hingga akhir hayat.

Berbicara tentang hukum yang kemudian hukum dibagi beberapa, Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. aatau hukum yang mengatur tentang hal- hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi hukum perlindungan publik.

Hukum privat, hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dan lain-lain.

Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Bagian Hukum, dari yang tertulis dan tidak tertulis, yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum agama, sehingga kadang-kadang memberlakukan hukum melalui pendekatan norma-norma, norma adat dan norma agama yang juga sangat dekat dengan masyarakat secara sosial, sanksinya adalah dari Tuhan.

Hukum juga dipelajari dari pelajaran hukum secara akademik hingga non akademik, yang eksistensinya tetap ada mengikuti perkembangan zaman.

Tulisan ini sebenarnya berangkat dari sebuah kegelisahan saya untuk mendorong hukum adat masuk kedalam perarturan daerah berkenaan upaya pemindahan ibu kota negara Indonesia di mulai pada tahun 2019.

Pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota baru akan dibangun di sebagian wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.

Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis dan dinamis.

Kedua daerah administratif tersebut Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (KUKAR) memiliki masyarakat adat. di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada masyarakat adat Dayak, Paser dan di Kutai Kartanegara ada Suku Dayak, Kutai, adat budayanya masih dipegang teguh hingga sekarang.

Sebagai masyarakat lokal yang ramah dan menjadi tuan rumah menerima tamu yang akan datang natinya untuk berinvestasi (membangun usaha) dengan segala modal dari Intelektual hingga financial bisa terterima dengan baik, walaupun sebenarnya dalam satu kesatuan bingkai Bhineka Tunggail Ika “walaupun berbeda-beda tetap satu jua”.

Akan tetapi, akan menjadi “bom waktu” yang kapan saja siap meledak, masih ingat sekali dengan konflik sara yang terjadi di (Poso, Sulawesi Tengah), dan tragedi Sampit, kalimantan Tengah.

Jika, masyarakat lokal tidak dibekali dengan segala bentuk, pembentukan karakter masyarakat dari segi peningkatan SDM (sumber daya manusia) lokal masyarakat adat, seperti program pendidikan hingga menjadi sarjana kemudian mengabdi ke daerah memberikan virus-virus positif.

Pentingnya pendidikan dan kemandirian secara ekonomi, adalah peran pemerintah yang tidak hanya memperhatikan dan mencarikan solusi atau jalan keluar serta mendorong hukum adat dari bisa masuk ke dalam peraturan daerah PPU dan KUKAR.

Selain itu juga berkaca, sempat terjadi konflik mengatasnamakan sara di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019, kejadian tersebut di picu dari tindakan kriminal yang dilakukan remaja, kemudian digiring ke arah rasisme hingga terjadinya demo yang mengakibatkan kerugian besar,
Perlunya kedewasaan berfikir kawan-kawan masyarakat adat untuk menyelesaikan dengan kepala dingin. Maka itu, perlu didorong hukum adat PPU dan KUKAR masuk ke dalam hukum positif. “hukum yang berlaku di negara atau yang berlaku di suatu tempat (adat)” menjadi Prolegda Program Legislasi Daerah Inisiatif DPRD.

Peraturan daerah tersebut sebagai bentuk pengakuan keberadaaan kawan-kawan masyarakat adat di daerah itu. Masyarakat adat sudah mememiliki tatanan hidup sedari dulu, juga sebagai bentuk eksistensi masyarakat adat lokal yang nantinya ikut berkontribusi dalam pembangunan ibu kota negara baru.

Sehingga semua sudah terakomodir dalam peraturan daerah setempat (di PPU dan KUKAR). Dorong untuk memecahkan masalah-masalah, perlanggaran-pelanggaran yang terjadi di masyarakat dengan membawa nama adat bisa diselesaikan dengan cepat tepat dan memiliki kepastian hukum agar sanksi atau denda adat dapat terukur.

Kemudian mampu dilaksanakan bagi yang menerima sanksi, serperti yang saya sampaikan diparagraf sebelemnya tidak menjadi “bom waktu” menjadikan gesekan-gesekan sosial di tingkat masyarakat adat.
Daerah yang sudah melakukan hukum adat masuk ke dalam peraturan daerahnya, Daerah Istimewa Aceh, mengembangkan hukum adat yang kemudian menjadi hukum Syariaat Islam, bagaimana perempuan muslim wajib menggunakan hijab, hukum cambuk bagi orang-orang yang berselingkuh.

Bahkan di Papua juga banyak menggunakan sanksi adat dalam menyelesaikan sengketa di luar peradilan, dan banyak sekali daerah-daerah yang masih dekat dengan hukum adat yang diambil dari budaya-budaya lokal dan kultur lokal.

Maka itu, lembaga adat yang berwenang harus mendorong untuk bisa diakomodir dalam peraturan daerah, hingga permasalahan-permasalahan yang sifatnya membawa kedaerahan bisa terselesaikan, walaupun secara hukum kejadian atau tindakan kejahatan yang sebenarnya masuk ke dalam tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang korbannya adalah masyarakat adat bisa terselesaikan secara hukum adat dengan sanksi-sanksi secara adat.

Hal tersebut juga sebagai bentuk penyelamatan terhadap generasi anak muda yang nantinya sebagai generasi penerus bangsa dan generasi masyarakat adat.

Lagi-lagi saya mengingatkan bisa saja menjadi “bom waktu” yang kapan saja akan meledak karena ada hal-hal yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat, yang nantinya akan menajdi konflik of interst di masyarakat adat, kepentingan pribadi akan diatasnamakan kepentingan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersifat adat sehingga akan menimbulkan konflik yang besar tidak hari ini, hari esok dan seterusnya bisa saja terjadi.

Saya menyampaikan juga hukum adat adalah sesuatu segi kebudayaan Indonesia, sebagai penjelmaan kepribadian Indonesia, masuknya hukum adat dalam peraturan daerah salah satu bentuk mendokumenkan sejarah kebudayaan yang terus ada ditenggat waktu yang terus ber-revolusi oleh faktor sosial ekonomi yang sedang berjalan terus menerus, sehingga akan mempengaruhi nilai yang ada.

Tentu akan mengubah makna atau isi kepatutan,/keharusan dalam berdemokrasi. Masyarakat adat adalah akan ada secara terus menerus, walaupun masyarakat berubah tetapi tidak berubah dengan meninggalkan sekaligus yang lama.
Melainkan, biarpun ada perubahan, masih juga beberapa hal yang lama diteruskan menyesuaikan perkembangan zaman. Jika, melihat dan merujuk dari sabang sampai merauke di Indonesia sangat kental sekali dengan adat dan budaya.

Dikutip indonesia.go.id. Indonesia, memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010. Suku Jawa adalah kelompok terbesar di Indonesia dengan jumlah yang mencapai 41% dari total populasi yang masih ada eksis dengan keberadanya masih menjalankan nilai-nilai adat dan budayanya.

Hukum adat itu adalah kebudayaan Indonesia, pancaran dari jiwa dan struktur masyarakat Indonesia, dari mentalitet orang dan masyarakat Indonesia. Maka sampailah pada kesempatan untuk mengetahui mentalitas yang mendasari hukum adat.

F. D. Holleman (guru besar hukum adat di Leiden) menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum Indonesia yang hendaknya dipandang juga sebagai satu kesatuan. Pertama, sifat religio-magis, kedua, sifat komunal, ketiga, sifat contant dan keempat, sifat konkrit (visual).

Religio-Magis adalah masyarakat hukum adat itu setiap berfikir, bertindak selalu dihubungkan di luar dirinya ada Zat Pencipta. Komunal cara berfikir masyarakat hukum adat lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

Harapan besar saya. ini bisa terealisasi dan menjadikan bahan acuan bagi kawan-kawan masyarakat adat untuk mendorong masuknya sanksi adat ke dalam peraturan daerah di ibu kota negara baru nantinya,
Hal ini juga berlaku bagi kawan-kawan adat yang muda untuk mendorong hal ini di wilayah adat kawan-kawan dari sabang sampai merauke, sehingga tidak ada lagi pertumpahan darah mengatasnamakan adat-adat tertentu, demi terciptanya tatanan pemerintah yang baik, antara pemerintah dan masyarakat adat.

Masyarakat adat bisa duduk bersama merumuskan cita-cita sebagai bentuk dokumen sejarah keberadaan masyarakat adat dengan memasukkan peraturan daerah terhadap pelanggaran-pelanggran yang berkenaaan denga denda adat. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.