Realisasi PAD Rendah, Pemkab Paser Usulkan Perda THM

Foto Kepala Badan Pendapatan Daerah Paser, Arfa Nahetha.

Tana Paser, helloborneo.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser usul penyesahan Peraturan Daerah (Perda) Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Paser, Arfa Nahetha, Perda THM diharapkan menjadi payung hukum dalam pengambilan pajak pendapatan daerah yang sekarang belum maksimal, karena saat ini dalam penagihan pajak kepada pelaku usaha selalu banyak kendala dilapangan.

“Kami selalu ditegur oleh kejaksaan berkaitan dengan pungutan pajak yang saat ini dilakukan,” terang Arfa, Jumat (19/03/2021)

Sebelumnya, target PAD tahun 2020 mencapai Rp42 juta, namum realisasi hanya mencapai 83%. Terdapat pajak THM namun tidak menghasilkan sama sekali atau nol rupiah, seperti pajak karaoke dan permainan billiar.

“Untuk biliar petugas agak takut karena banyak bodyguard di sana dan tidak bisa menagih, selain itu petugas di lapangan saat mendatangi sering tidak digubris oleh pemilik usaha,” keluh Arfa.

Ia berpendapat jika tempat hiburan malam memiliki payung hukum, maka Bapenda akan lebih mudah dalam memungut pajak di lapangan dan penyiapan kabupaten sebagai penyangga Ibu Kota Negara. Disisi lain, Perda THM dapat mengundang investor.

“Dampak ekonomi, dengan adanya Perda tentunya banyak investor masuk, kemudian pendapatan daerah naik, efek ekonomi di lingkungan tempat usaha bagus, misalnya penerimaan tenaga kerja, muncul warung kopi, penjual sembako, dan sebagainya,” jelasnya.

Saat, ini pihaknya telah berkoordinasi dengan satpol PP dan BPD untuk memaksimalkan sumber daya yang ada, tentunya untuk bersama-sama kelapangan dalam penertiban pelaku usaha yang tidak taat pajak. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses