
Kutai Barat, helloborneo.com – Masyarakat Dayak Tunjung yang tergabung dalam Forum Sempekat Peduli Gunung Layung (FSPGL) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, melakukan aksi penolakan tambang batu bara.
Dayak Tunjung yang berasal dari empat kampung yaitu Kampung Geleo Baru, Geleo Asa, Ongko Asa dan Ombau Asa tersebut memasang plang penolakan penjualan tanah yang berada di kawasan Gunung Layung serta membentangkan spanduk raksasa
Spanduk raksasa dengan pesan, “Ini Tanah Kami, Tidak Ada Tempat untuk Tambang! Selamatkan Ekosistem Gunung Layung! Jagaq Talutn Tanaq Taay (Jaga Hutan dan Tanah Kita), berada di salah satu ladang di kaki Gunung Layung.
Upaya penolakan tersebut dipicu oleh adanya aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Kencana Wilsa dengan luas IUP 5.010 hektare yang mengkapling kawasan Gunung Layung dan pemukiman warga.
PT. Kencana Wilsa saat ini sedang melakukan pembukaan jalan houling dan jeti di luar konsesi, menerabas sejumlah ladang warga dan beberapa sungai sepanjang 5,4 kilometer hingga wilayah pengerukan di Gunung Layung.
Gunung Layung merupakan gunung sakral yang menjadi sumber air dan hulu-hulu sungai yang menghidupi kampung-kampung di sekitar kaki gunung. Di kawasan tersebut juga melimpah rotan, buah mata kucing, pohon pisang hingga durian Layung yang terkenal sebagai durian lokal di Kalimantan Timur serta ikan sungai yang menjadi sumber pencaharian warga.
Hutan-hutan di kaki gunung juga adalah hutan adat, diantaranya Hema Bojoq dan Hemaq Beniung yang dihormati dan sakral bagi masyarakat.
“Sejak Juli 2020, warga bersama Jatam Kaltim dan LBH Samarinda menggugat pemerintah dan PT. Kencana Wilsa untuk membuka dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang selama ini ditutupi dan disembunyikan dari warga Gunung Layung,” ungkap Korneles Detang perwakilan FSPGL dalam rilisnya, Minggu (21/03/2021)
Ia menuturkan Maret 2021, sidang sengketa informasi berhasil memaksa pemerintah untuk membuka data dan memenangkan sengketa informasi tersebut. Kini dokumen AMDAL telah terbuka dan dimiliki oleh warga. Di dalam dokumen AMDAL tersebut, salah satu kemenangan lainnya ialah warga berhasil mendesak Kampung Ongko Asa untuk keluar dari wilayah konsesi PT. Kencana Wilsa.
“Kami tengah melanjutkan perjuangan untuk melepaskan kampung-kampung lain dari wilayah konsesi dan memerdekakan 100% Gunung Layung dari penjajahan pertambangan PT. Kencana Wils,” tandasnya.
Aksi dan ikrar tersebut dimulai dengan pemasangan 13 plank oleh warga yang menolak tanahnya dijual untuk tambang, diantaranya di lahan Saharun (60 tahun), Taser (73 tahun) dan Sering (54 tahun) serta yang lainnya. Puncak aksi adalah pembentangan spanduk di ladang kampung Geleo Asa dan ditutup dengan menggantung spanduk di pinggir jalan menuju tambang PT. Kencana Wilsa.
Kornelis menegaskan warga menuntut pertambangan dibatalkan karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur, membahayakan hutan adat dan kawasan sakral, serta mengancam sumber air dan kekayaan keberagaman pangan.
Diketahui Kampung Geleo Asa telah berusia 120 tahun dan tambang mengancam keberlangsungan usia kampung yang dihuni oleh masyarakat Dayak Tunjung ini. (/sop/hb)
















