Hari Raya Waisak, Pandita Terapkan Pembatasan Jumlah Umat yang Lakukan Ibadah di Vihara

Foto Istimewa.

Bulungan, helloborneo.com – Umat Buddha di Kabupaten Bulungan dihimbau mengikuti ibadah perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis melalui aplikasi zoom dan sebagian lainnya diundang untuk datang ke Vihara Dharma Cakra, di Jalan Siswondo Parman, Kecamatan Tanjung Selor.

Pada tahun 2021, perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak jatuh pada hari Rabu 26 Mei 2021. Hari suci Waisak merupakan hari 3 peristiwa penting atau Trisuci Waisak, yakni pertama kelahiran Siddharta, kedua pencapaian Siddharta menjadi buddha dan ketiga adalah hari kematiannya diusia 80 tahun pada 543 Sebelum Masehi

Di Kabupaten Bulungan, Pandita Vihara Dharma Cakra, Romo Sutrimo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan kepada sekitar 700 umat Buddha di Kabupaten Bulungan, untuk mengikuti ibadah perayaan hari Waisak menggunakan aplikasi zoom. Namun pihaknya juga akan mengundang setidaknya kurang dari 50 umat untuk melangsungkan ibadah di Vihara Dharma Cakra.

“Sudah kami sampaikan bahwa umat Buddha bisa mengikuti ibadah hari Waisak melalui zoom, dan sebagian akan menjalankan ibadah langsung di Vihara sesuai undangan tidak lebih dari 50 orang,” ucap Romo Sutrimo, Pandita Dharma Cakra, Minggu (23/05/21).

Selain hanya mengundang 50 orang untuk hadir ke Vihara, Sutrimo menegaskan bahwa Vihara menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mewajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, serta cuci tangan sebelum masuk Vihara, juga menerapkan cek suhu badan.

“Kami akan melakukan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan juga cek suhu badan kalau lebih dari ketentuan maka kita suruh untuk ibadah di rumah,” tegasnya.

Sesuai aturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raga Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 di saat pandemi Covid19. Pelaksanaan ibadah harus memberikan rasa aman dan nyaman dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses