Proses Akreditasi, Pengujian Kir Kendaraan Tidak Bisa Dilakukan Di Paser

Foto Istimewa.

Paser, helloborneo.com – Keterlambatan dalam pengajuan akreditasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Paser terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kini berdampak pada pelayanan uji kir kendaraan masyarakat.

Sebab dengan masih dalam proses persiapan akreditasi, pihak UPTD masih juga masih harus melakukan perawatan dan kaliberasi pada peralatan penguji.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Inayatullah menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala pada saat pengajuan permohonan akreditasi.

“Ada beberapa kendala yang terjadi dan membuat kami juga harus terlambat untuk mengajukan permohonan akreditasi,” ucap Inayatullah. Selasa (25/5/2021).

Dijelaskan bahwa tiga bulan sebelum berakhirnya masa akreditasi B milik UPTD PKB Dishub Paser harus lakukan pengajuan permohonan akreditasi. Namun sebelum dilakukan pengajuan permohonan akreditasi pihak UPTD harus terlebih dahulu melakukan perawatan pada setiap peralatan. Sementara itu di tahun 2020 pihak Dishub Paser juga melakuka refocusing anggaran yang mengakibatkan anggaran perawatan perlengkapan uji kendaraan terpangkas.

“Anggaran kami terpangkas karena ada refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Makanya kami terlambat untuk mengajukan permohonan akreditasi yang seharusnya sudah kami ajukan di bulan Februari lalu,” terangnya.

Saat ini pihak UPTD PKB Dishub Paser masih melakukan perawatan peralatan pengujian kendaraan nermotor. Diperkirakan Alakreditasi baru bisa diajukan di pertengahan Juni mendatang.

“Ini masih dilaksanakan perawatan peralatan, mungkin bulan depan bisa diajukan permohonan akreditasi,” pungkasnya. (hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.