Pemkab Wajib Lunasi Pembayaran Pembebasan Lahan Bangunan SMKN 3 Tanah Grogot

Foto Kepala Kejari Paser, M. Judhy Ismono.

Tana Paser, helloborneo.com – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Paser mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan pembayaran pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejari Paser M. Judhy Ismono didampingi oleh Kasi Intel Kejari Paser Juli Hartono menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Gerogot Nomor:08 / Pdt G / 2009 / PN.TG Jo , Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor. 69 / Pd / 2010 / PT.KT SMDA Jo, Putusan Kasasi MA RI Nomor:1675K / Pdu2011, dan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor:259PK / Pdv2013 serta kesepakatan dari kedua belah pihak terkait dengan nilai pembayaran sebagai bentuk pelaksanaan putusan.

“Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan kesepakatan tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban melaksanakannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah,” ucap Judhy Ismono. Jumat (18/6/2021).

Ia menilai bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Paser juga telah memiliki itikad baik dan serius untuk melakukan pembayaran pembebasan lahan SMK N 3 Tanah Grogot.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penyediaan anggaran yang akan dialokasikan guna melakukan pembayaran pembebasan lahan SMK N 3 Tanah Grogot tersebut.

“Dengan telah disiapkannya anggaran dalam keuangan daerah, ini sudah menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Paser ini serius untuk melunasi pembayaran pembebasan lahan SMK N 3 Tanah Grogot. Untuk tahap awal disediakan anggaran sebesar Rp 3 miliar, kemudian tahun depan akan dianggarkan lagi,” jelasnya.

Namun demikian ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembayaran harus juga memperhatikan kaidah-kaidah atau peraturan perundang-undangan terkait dengan tata kelola keuangan dan pemerintahan atau ketentuan-ketentuan terkait yang lainnya.

Untuk itu pihak Kejari Paser menyarankan agar berkoordinasi juga dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setelah berkoordinasi Pemkab Paser bersama JPN ke BPk selanjutnya tim JPN Kejari Paser akan membuat kajian hukum berdasarkan data dan fakta yang ada yang dituangkan dalam legal opinion atau pendapat hukum permasalahan dimaksud,” terangnya.

Ia juga menerangkan bahwa, kejaksaan Negeri paser dalam hal ini fokus pada perlindungan terhadap kepentingan pemerintah atau publik dan perlindungan keuangan negara sehingga tindakan yang dilakukan dapat tetap berada dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Permasalahan lahan yang saat ini menjadi salah satu fasilitas pendidikan di Kabupaten Paser masih belum bisa terselesaikan karena Pemerintah Kabupaten Paser belum melakukan pembayaran. Namun bukan berarti pemerintah Kabupaten Paser tidak akan membayar biaya pembebasan lahan tersebut sesuai dengan putusan pengadilan.

Sebab untuk tahun 2021 ini pemerintah Kabupaten Paser telah menyediakan anggaran sebesar Rp 3 miliar rupiah untuk pembayaran pembebasan lahan tahap awal. Dalam rangka menyesuaikan aturan dalam perundang undangan terkait dengan tata kelola keuangan dan pemerintah, maka pihak Pemkab Paser meminta pendampingan kepada pihak Kejari Paser dengan menerbitkan opini hukum dari Kejari Paser. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.