Polri Limpahkan Berkas Perkara Suap Pemerintah Kabupaten Nganjuk

David Purba

Foto Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, Irjen Argo Yuwono.

Jakarta, helloborneo.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dit Tipidkor Bareskrim) Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur kepada JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Agung atau Kejagung.

“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, dan enam tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia atau Polri Irjen Argo Yuwono ketika ditemui helloborneo.com di Jakarta, Kamis.

“Ketujuh tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan itu langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk,” ungkapnya.

Pada tanggal 15 menurut Argo Yuwono, Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Dan hari ini tersangka sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejagung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selama proses penyidikan, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka itu dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Timur,” ujar Argo Yuwono.

Dalam kasus ini, Komisi Penanggulangan Korupsi atau KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi Rahman Hidayat, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus tersebut, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dilakukannya proses pelimpahan atau penyerahan barang bukti dan tersangka tahap II tersebut, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.