ASN Kabupaten Penajam Wajib Absen Virtual Saat Bekerja Dari Rumah

Ari B

Foto Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin.

Penajam, helloborneo.com – Aparatur sipil negara atau ASN Kabupaten Penajam Paser Utara, wajib melakukan absensi secara virtual saat bekerja dari rumah yang diberlakukan kembali oleh pemerintah kabupaten setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat mengatakan, pemerintah kabupaten kembali memberlakukan bekerja dari rumah bagi seluruh ASN.

Masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali diberlakukan mulai 6 hingga 20 Juli 2021.

“Pola WFH yang diberlakukan yakni 25 persen ASN bekerja di kantor dan 75 persen PNS bekerja dari rumah,” ujar Khairuddin.

Kebijakan bekerja dari rumah tersebut kembali diterapkan agar penularan virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak semakin meningkat.

“Bagi ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan absensi secara virtual sebagai bentuk laporan kinerja,” tegas Khairuddin.

“Kewajiban melakukan absensi virtual itu sesuai Surat Edaran Nomor 061.2/TU-PIMP/039/Ortal,” tambahnya.

Namun pejabat eselon II setara pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tetap bekerja di kantor seperti biasanya.

Pengawasan selama diberlakukan bekerja dari rumah bagi PNS tersebut menurut Khairuddin, dilakukan oleh pimpinan masing-masing SKPD.

“Seluruh pejabat eselon II tetap bekerja di kantor dan mengawasi pegawai yang melakukan WFH,” jelasnya.

“Sesuai surat edaran pemerintah kabupaten WFH diberlakukan kembali karena mewabahnya virus corona cukup mengkhawatirkan,” kata Khairuddin.(adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses