Perusahaan di Kabupaten Penajam Wajib Sediakan Ruang Isolasi COVID-19

Ari B

Foto Kepala Dinkes PPU, Jense Grace Makisurat.
Foto Kepala Dinkes PPU, Jense Grace Makisurat.

Penajam, helloborneo.com – Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, wajib menyediakan ruang isolasi atau karantina khusus pasien COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu mengatakan, pemerintah kabupaten mewajibkan perusahaan menyediakan ruang isolasi pasien virus corona.

Kewajiban perusahaan menyediakan ruang karantina khusus pasien COVID-19 tersebut tertuang dalam Surat Nomor 061.2/635/T-PIMP/039/Ortal yang diterbitkan 2 Juli 2021.

Bagi perusahaan yang melanggar tidak menyediakan minimal ruang isolasi bagi karyawan tegas Grace Makisurat, akan diberikan sanksi teguran sampai administrasi oleh dinas terkait.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim untuk memastikan keberadaan ruang karantina khusus pasien COVID-19 di setiap perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

“Kami akan bentuk tim terlebih dahulu kemudian melakukan monitoring ke setiap perusahaan,” ujar Grace Makisurat.

“Kami akan melihat kesiapan perusahaan dalam menghadapi pandemi virus corona,” tambahnya.

Tim tersebut terdiri dari anggota Satgas (satuan tugas) Penanganan COVID-19, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur menyangkut kewajiban perusahaan itu kata Grace Makisurat, juga ada, jadi monitoring utamanya fasilitas ruang isolasi pasien virus corona.(adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.