Joko Sugiarto

Balikpapan, helloborneo.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat tingkat empat diterapkan di tiga daerah di Provinsi Kalimantan Timur, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Instruksi Kemendagri Nomor 20 Tahun 2021 menetapkan tiga daerah masuk dalam PPKM Darurat tingkat empat,” ujar Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor ketika ditemui helloborneo.com saat berada di Balikpapan pada Rabu (14/7).
Ketiga daerah di Kalimantan Timur yang masuk dalam PPKM Darurat tingkat empat tersebut yakni, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau.
Parameter yang digunakan pemerintah pusat untuk menetapkan tiga daerah di Provinsi Kalimantan Timur naik status dikarenakan peningkatan kasus penyebaran aktif COVID-19 secara signifikan, target vaksinasi yang masih di bawah 50 persen, serta keterisian tempat tidur di rumah sakit lebih dari 65 persen.
“PPKM Darurat sudah berjalan mulai Senin (11/7), bukan hanya di Balikpapan tapi juga di Bontang dan Kabupaten Berau,” ucap Isran Noor.
“Belum kami ketahui progres dari pemberlakuan kebijakan itu, nanti jika sudah dua sampai tiga pekan diberlakukan pasti bakal melihat apakah efektif atau tidak,” tambahnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/7), PPKM yang diterapkan belum menurunkan angka kasus aktif COVID-19 di kota Balikpapan dengan angka pasien terkonfirmasi positif 565 orang dan angka kematian berjumlah 24 pasien.
Kemudian cakupan vaksinasi virus corona dosis pertama masih 16,69 persen, dan rumah sakit rujukan di Kota Balikpapan sangat darurat dengan kapasitas ruangan yang masih terbatas.
Kasus COVID-19 di Kalimantan Timur khususnya di Kota Balikpapan kata Isran Noor, sudah sangat mengkhawatirkan dan diharapkan masyarakat mematuhi setiap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota.
“Kondisi keterisian rumah sakit sudah 80 persen di Kalimantan Timur. Kami juga sedang merehabilitasi Gedung Asrama Haji untuk dijadikan tempat perawatan, paling tidak bisa dijadikan tempat perawatan untuk isolasi mandiri di Kota Balikpapan,” jelasnya.
“Pemberlakuan PPKM di Kota Balikpapan berjalan dengan lancar, bahkan tadi saya dicegat oleh petugas di jalan masuk Grandcity, setelah saya memperlihatkan surat vaksin, saya diperbolehkan lewat,” ungkap Isran Noor.
Jangan sampai Gubernur yang mengeluarkan surat edaran tegasnya, tapi melanggarnya sendiri, ini juga sebagai contoh untuk masyarakat. (bp/hb)