Keterangan Pers

Samarinda, helloborneo.com – Kompak (koalisi masyarakat peduli tumpahan minyak) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur atas gugatan warga menyangkut tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi pada Maret 2018.
Pernyataan kasasi secara resmi dinyatakan oleh tim kuasa hukum Kompak pada 12 Juli 2021 dan menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Balikpapan pada 26 Juli 2021.
Upaya kasasi tersebut merupakan respon terhadap putusan Nomor 68/PDT/2021/PT SMR pada 25 Mei 2021, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dan menyatakan gugatan warga Kalimantan Timur tidak dapat diterima.
Kompak meyakini ada sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang menyatakan tidak diterima permohonan banding Kompak berarti putusan PT Kalimantan Timur sama sekali tidak menyentuh substansi yang dimohonkan oleh pemohon.
Kompak menemukan juga sejumlah kecacatan dan salah prosedur dalam penerapan administrasi yang baik dan benar oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp.
Kompak menilai buruk administrasi Pengadilan Negeri Balikpapan yag mengakibatkan permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima, yang menghambat upaya Kompak untuk memperjuangkan keadilan untuk pemulihan Teluk Balikpapan dan dampak yang terjadi.
Kompak telah mengajukan banding di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 1 September 2020, karena pada peradilan tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kompak.
“Yang tidak dikabulkan majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling substansial dan yang utama dari 15 petitum yang dimohonkan Kompak,” jelas Yohana Tiko dari Walhi Kalimantan Timur melalui keterangan pers yang diterima helloborneo.com, Minggu.
Direktur LBH Samarinda Fathul Huda, sebagai salah satu kuasa hukum Kompak menambahkan, upaya kasasi pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami,” ujarnya.
Upaya kasasi penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat akibat petaka tumpahan minyak berasal dari putusnya pipa PT Pertamina (Persero) yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger pada 31 Maret 2018. (bp/hb)