Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Lembaga penyelenggara pemilihan umum Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal melakukan tahapan penataan dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi legislatif dimulai Oktober 2022, untuk Pemilu Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Rabu mengatakan, lembaganya akan meminta konfirmasi menyangkut daerah-daerah yang mengalami pemekaran setelah Pemilu 2019.
“Kami juga mendorong pemerintah kabupaten, kalau mau melakukan pemekaran wilayah untuk segara dilaksanakan jangan sampai terlambat,” ujarnya.
“Salah satu syarat yakni, jumlah dapil diusulkan 16 bulan sebelum pemutaran suara pemilihan umum,” tambah Irwan Syahwana.
Pemekaran wilayah kecamatan, desa dan kelurahan sangat erat kaitannya dengan daerah pemilihan, apakah dapilnya sudah tetap atau belum.
Pembentukan daerah pemilihan harus proporsional berdasarkan jumlah penduduk yang resmi dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui surat edaran KPU RI pada Oktober 2022 jelas Irwan Syahwana, tahapan pemilu yang dilakukan adalah penataan dapil dan alokasi kursi legislatif.
“Kalau untuk seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai Maret 2022,” ucapnya.
Tahapan pemilu tersebut mulai dari penyusunan anggaran, pemutakhiran daftar pemilih sampai tahapan rekapitulasi.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mulai bersiap melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Rancangan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum serentak kata Irwan Syahwana, informasinya diselenggarakan Maret atau April 2024. (bp/hb)