Pansus III DPRD Paser Lakukan Kunker Perkaya Referensi Bahas Raperda

Ahmad Awal

Foto Istimewa.

Paser, helloborneo.com – Pansus (panitia khusus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser melakukan kunker (kunjungan kerja) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperkaya referensi dalam membahas raperda (rancangan peraturan daerah).

Kunker yang dilakukan pada Jumat (10/9) tersebut mencari referensi untuk membahas Raperda baca tulis dan menghafal Al-Quran, serta perlindungan dan pelestarian kebudayaan adat Paser.

“Kami terus mencari referensi, sebelum nanti dibawa ke Universitas Airlangga terkait Raperda baca tulis dan menghafal Al-Quran,” ujar Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser, Aji Muhammad Jarnawi ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Senin.

Raperda mengenai baca dan hafal Al-Quran sudah menjadi keharusan. Sehingga nantinya tidak ada lagi anak-anak yang tidak bisa membaca Al-Quran di Kabupaten Paser.

Kabupaten Kukar telah memiliki perbup (peraturan bupati) Nomor 24 tahun 2016 tentang Gerakan Etam Mengaji. Pada tahun ini (2021) juga ditetapkan mengenai pembelajaran dan pembiasaan baca tulis Al-Quran dengan terget menyasar anak-anak usia sekolah jenjang SD hingga SMP harus bisa membaca Al-Quran.

“Selain bisa baca tulis Al-Quran. Harapan kami nantinya juga melahirkan penghapal Al-Quran di Kabupaten Paser,” ucap anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser itu.

Mengenai raperda menyangkut perlindungan dan pelestarian kebudayaan adat Paser, lanjut politikus NasDem tersebut, nantinya mencakup lembaga adat, bahasa dan perlindungan adat. Sehingga semua situs-situs sejarah dapat diperhatikan dengan baik.

“Dengan adanya raperda yang disahkan menjadi perda, kami harapkan bisa mendapatkan perlindungan yang baik nantinya,” sebutnya.

Pansus III DPRD Kabupaten Paser juga diberikan masukan untuk segera membuat Raperda tentang Kesultanan Paser. Apalagi di Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Ing Martadipura.

“Alhamdulillah, saya jelaskan Raperda tentang Kesultanan Paser itu sudah kami godok dan masuk di Bapemperda tahun 2022, inisiatif DPRD,” urai Aji Muhammad Jarnawi.

Dalam Kunker tersebut, selain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Fadly Imawan Aji Muhammad Jarnawi, juga ikut dalam rombongan, Ikhwan Antasari, Eva Sanjaya, Yairus Pawe, Sutarno, Faturahman, Supian, Lamaludin dan Noveri Amelia Parmiesca.

Rombongan DPRD Kabupaten Paser diterima langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, Irianto.

“Perda kebudayaan di Kutai Kartanegara sudah dimulai pada 2016 yang mana bentuk perlindungan khasanah kebudayaan yang kami miliki,” jelas Irianto ketika pertamuan dengan rombongan DPRD Kabupaten Paser.

Untuk saat ini di Kutai Kartanegara mempunyai 190 cagar budaya dan memiliki 2 museum. Yakni Museum Kayu dan Museum Mulawarman.

“Museum kayu itu terdapat jenis-jenis kayu. Sedangkan Museum Mulawarman menampilkan asal muasal berdirinya Kerajaan Mulawarman,” pungkasnya. (adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.