Achmad Awal

Paser, helloborneo.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2021 Kabupaten Paser disetujui lebih kurang Rp2,6 triliun.
“DPRD setujui total APBD setelah perubahan sekitar Rp2,6 triliun dengan pendapatan sekisar Rp2,1 triliun,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Jumat.
Pada APBD Perubahan 2021 pendapatan Kabupaten Paser ditetapkan sekitar Rp2,1 triliun, dan belanja daerah sebesar sekisar Rp2,6 triliun.
“Penerimaan pembiayaan sekitar Rp528 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sekisar Rp11,5 miliar, serta pembiayaan netto sekitar Rp516 miliar,” ucap Hendra Wahyudi.
Pada persetujuan APBD Perubahan tahun 2021 tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan sejumlah catatan sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di sisa tahun anggaran.
Rekomendasi sebagai catatan untuk Pemerintah Kabupaten Paser tersebut disampaikan anggota Banggar (badan anggaran) DPRD Dian Yuniarti.
“Perangkat daerah lebih optimal dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) baik aspek pencapaian target fisik, efisiensi biaya, maupun kualitas,” tambahnya.
Optimalisasi penegakan peraturan daerah yang bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD), prioritas pembangunan, mempercepat pelaksanaan kegiatan disisa tahun anggaran.
Serta menjamin aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perdagangan guna menjaga pertumbuhan ekonomi.
“Kami juga berharap pemerintah daerah menyelenggarakan Popda (Pekan Olahraga Pelajar Daerah) berjalan baik, tingkatkan pelayanan kesehatan di RSUD dan unit kesehatan lainnya. Tetap tingkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19, serta Satgas selalu humanis dalam bertugas,” kata Dian Yuniarti.
Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyatakan, anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser.
Ia mengingatkan kepada kepala organisasi perangkat daerah sebagai dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Syarifah Masitah Assegaf.
Penetapan persetujuan APBD Perubahan 2021 Kabupaten Paser tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani unsur pimpinan DPRD dan Wakil Bupati pada paripurna di Gedung Baling Seleloi, Kamis (30/9) malam. (adv/bp/hb)