N Rahayu

Berau, helloborneo.com – Melalui operasi Antik Mahakam yang digelar mulai 17 September hingga 1 Oktober 2021, Polres Berau berhasil mengamankan 135,68 gram sabu.
Dalam kegiatan pers rilis yang disampaikan Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono (4/10) dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa sabu sebanyak 135,68 gram yang berasal dari pengungkapan 16 kasus.
“Ada sekitar 135,68 sabu hasil Operasi Antik Mahakam dari jajaran polres dan Polsek Se-Kabupaten Berau,” ungkapnya. 16 kasus tersebut berasal dari 9 kecamatan, yakni Kelay, Segah, Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Biduk-biduk, Batu putih dan lainnya.
“Tidak ada kecamatan yang tidak terindikasi narkotika, dan seluruh kecamatan tersisa akan segera dilakukan pengembangan juga,” tambahnya.
Kapolres melanjutkan, barang bukti yang berhasil didapatkan tersebut, berasal dari tangan 22 orang tersangka, 5 orang merupakan pengguna, 16 orang pengedar, dan 1 orang merupakan bandar.
Seluruh tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) atau (2) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bisa hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (nr/tan)
















