Warga Tenggarong Tuntut Ganti Rugi Tanam Tumbuh Kepada PT ABK

MF Annur

Saidin warga penuntut ganti rugi tanam tumbuh saat berada di lahan sengketa (Ist)
Saidin warga penuntut ganti rugi tanam tumbuh saat berada di lahan sengketa (Ist)

Tenggarong, helloborneo.com – Warga Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara, Saidin menuntut lahan perkebunan dan tanam tumbuh kepada PT Argo Bumi Kalimantan Timur atau ABK Kaltim.

“Tanah sudah kami tanami banyak tanaman mulai dari karet, rambutan, hingga nanas, tapi namanya orang tua yang tidak sekolah mana tahu mengurus sertifikat dan surat-surat lainnya,” ujar Saidin ketika ditemui helloborneo.com di Tenggarong, Rabu.

Lahan seluas 23,39 hektare tersebut telah digarap secara turun temurun oleh Saidin Bin Entan beserta keluarga sejak 1988, namun naasnya belum memiliki sertifikat tanah.

Dalam lahan itu telah ditanamin beberapa jenis tanaman produksi mulai dari pohon karet, kemiri, rambutan, hingga nanas.

PT ABK telah menggarap dan merusak sejumlah tanam tumbuh yang sudah tanami selama dua tahun terakhir menurut Saidin, tanpa melakukan koordinasi dengan pihaknya.

“Sebelumnya sudah terjadi dua kali mediasi, tapi tidak ada titik terang. Kami menduga perusahaan hanya mengulur waktu,” ucapnya dan mediasi pertama dilakukan pada 6 Desember 2020.

Dalam mediasi, Saidin menuntut dua poin yakni, PT ABK agar membayar ganti rugi tanam tumbuh berupa karet dan isi kebun lainya, yang telah dimusnahkan tanpa adanya kordinasi kepada Saidin sebagai pemilik lahan perkebunan.

Kemudian menuntut PT ABK agar memberikan konfirmasi perihal solusi sangketa lahan perekebunan dan tanaman Saidin tersebut paling lambat 14 hari kerja.

Namun manajer PT ABK, Agus pada saat itu mengatakan bahwa tuntutan dari Saidin masih menunggu jawaban dari manajemen pusat.

Mediasi kedua dilakukan pada 3 Februari 2021 dengan tuntutan yang sama, dan dalam mediasi kedua tersebut dihadiri oleh sejumlah komponen masyarakat dari perwakilan koramil Kahala, staf PT ABK serta tokoh adat Desa Perdana.

“PT ABK masih memberikan jawaban yang sama, yakni menunggu keputusan dari kantor pusat,” ungkap Saidin.

Pada kesempatan lain, PT ABK menawarkan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh melalui pesan singkat WhatsApp sekitar Rp70 juta, dengan opsi lain menghitung luas lahan dengan nilai Rp5 juta per hektar.

“Kami tidak menerima cara kordinasi perusahaan yang masih dilakukan secara kekanak-kanakan dan kami tidak menerima tawaran itu,” tegas Saidin.

Saidin berkoordinasi dengan Husni agar membantu melaporkan dan berkoordinasi kepada Ketua DPRD Kutai Kartanegara atas tindakan PT ABK tersebut.

“Kami dapat jawaban dari ketua DPRD yang akan segera menindaklanjuti persoalan. Kami menegaskan jika PT ABK tidak mengindahkan tuntutan maka akan melakukan upaya lain, salah satunya menempuh jalur adat,” jelasnya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.