Nita Rahayu

Berau, helloborneo.com – SMP Negeri 1 Bidukbiduk Kabupaten Berau disegel ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah itu, penyegelan diduga pembebasan lahan yang belum selesai sejak 1983.
Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Adang saat dikonfirmasi helloborneo.com, Sabtu mengaku, sekolah sudah didirikan sejak 1983, namum Dinas Pendidikan tidak mengetahui, apakah ahli waris memiliki sertifikat tanah atau tidak.
“Aneh saja, jika memang dibangun puluhan tahun lalu, dan Dinas Pendidikan tidak menyelesaikan surat menyuratnya,” ujarnya.
Lahan tersebut merupakan hibah dari orang tua ahli waris yakni M. Arif, yang sudah meninggal dunia. Kemudian Dinas Pendidikan bergerak dengan membangun gedung SMP.
“Memang ada laporan dari kepala sekolahnya. Soal penutupan sekolah itu. Ahli waris dari M. Arif, beliau sudah meninggal. Dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2021, pada pukul 09.00 Wita disegelnya,” ucap Adang.
Ia belum bisa memastikan ahli waris mempunyai sertifikat kepemilikan lahan atau tidak, serta apakah ada bukti hibah, dirinya masih akan menelusuri karena berkas sudah tidak ada di Dinas Pendidikan.
Setiap melakukan pembangunan gedung sekolah, akan selalu memastikan, bahwa seluruhnya telah selesai menurut Adang, saat ini sedang membangun di lokasi tersebut, namun terpaksa dihentikan.
Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto mengatakan, saat ini memang sedang dalam proses, seharusnya selama ini lahan itu sudah dibebaskan tapi tidak ada pembebasan dari pihak Dinas Pendidikan.
“Kami sudah cek ke lapangan dan ahli waris bisa menunjukan sertifikatnya,” ungkapnya.
Lahan tersebut jelasnya, milik warga setempat dan ada sertifikatnya sehingga tidak bisa diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Tetapi kenapa bisa dibangun fasilitas di lokas itu,jika memang lahan bermasalah.
Jika memang lahan dihibahkan seharusnya tidak ada tuntut menuntut kata Suprianto, dan Dinas Pendidikan bisa menunjukan surat perjanjian hibah tersebut.
Wakil Bupati Berau, Gamalis yang telah mendatangi lokasi SMP Negeri 1 Bidukbiduk, mengatakan area lahan tersebut merupakan tukar guling hasil kesepakatan pada 38 tahun lalu.
Setelah perundingan, proses tukar guling itu disepakati oleh kedua belah pihak. Namun karena ada kekurangan administrasi, makanya dilakukan penuntutan dari ahli waris.
“Sudah sangat lama. Tidak ada berkas perjanjian. Orang tua ahli waris sudah sangat setuju,” jelas Gamalis.
Pada sertifikat kepemilikan lahan atas nama sang ahli waris lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, solusi saat ini belum ada dan akan berkoordinasi dengn asissten satu serta Sekda Berau.
“Apalagi sertifikat lahan SMPN 1 Biduk-biduk masih atas nama sang ahli waris. Sebab itulah, pemerintah kabupaten menerima tuntutan untuk ganti rugi atas berdirinya bangunan tersebut,” ujarnya.
Ahli waris meminta agar lahannya mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Berau. Namun, Gamalis belum bisa mengiyakan atau berkata tidak dan akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. (bp/tan)

















