MF Annur
Samarinda, helloborneo.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2021 Kalimantan Timur batal disahkan dan terancam tidak diberlakukan, dengan terbitnya perkada (peraturan daerah) menyangkut APBD Kaltim 2021
“APBD Perubahan 2021 dijadwalkan disahkan pada Rabu (13/10), tetapi batal untuk disahkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo ketika ditemui helloborneo.com di Samarinda, Selasa.
Batalnya disahkan APBD Perubahan 2021 tersebut merupakan sejarah kelam dicatat birokrasi Kalimantan Timur dan baru pertama kalinya terjadi di Povinsi Kaltim.
Perkada yang diterbitkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sejak 31 September 2021, baru disampaikan kepada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pada hari ini (Selasa 12/10) dalam agenda rapat bersama Banggar dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Kaltim.
Dengan diberlakukannya Perkada tersebut menurt Sigit Wibowo, maka pembahasan APBD Perubahan 2021 Kaltim tidak dilanjutkan dan kemungkinan besar tidak akan disahkan.
“Dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk mencari jalan terkait dengan pembahasan APBD Perubahan 2021,” ungkapnya.
Anggota Banggar DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Sutomo Jabir menjelaskan, bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pembahasan APBD Perubahan 2021 terancam batal, salah satunya keterlambatan Pemprov Kaltim menyampaikan rancangan KUA-PPAS.
“DPRD sudah dua kali bersurat kepada Pemprov agar segera menyampaikan KUA-PPAS untuk mencegah keterlambatan,” ucapnya.
“Kalau mengacu pada regulasi Permendagri terkait APBD-P, harusnya rancangan KUA PPAS itu masuk di pekan pertama Agustus, tapi faktanya baru masuk September sementara batas akhir pengesahan 30 September,” tambahnya.
Sutomo Jabir menyayangkan terbitnya Perkada tersebut, karena merupakan preseden buruk bagi birokrasi Kaltim. Bahkan Perkada tidak seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Kaltim.
Seluruh anggaran yang dialokasikan pada Perkada tidak melibatkan DPRD Kaltim dalam penyusunannya. Sehingga hal tersebut juga mencederai fungsi anggaran yang dimiliki oleh Anggota DPRD Kaltim.
“Ini preseden buruk dalam mengawal pembangunan di Kaltim, apalagi mengingat kondisi saat ini. Kaltim sedang berjuang untuk melakukan pemulihan ekonomi di era pandemi COVID-19,” ujarnya.
Dalam Perkada tersebut anggaran hanya bisa digunakan dalam hal-hal mendesak, seperti keadaan gawat darurat dan bencana alam, serta sektor-sektor penanganan COVID-19 seperti sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial.
“Dengan adanya Perkada secara tidak langsung merugikan rakyat, pasalnya anggaran dibatasi hanya untuk sektor-sektor tertentu,” kata Sutomo Jabir. (bp/hb)