ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Calon kepala desa pada pemilihan kepala desa atau pilkades serentak 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara bisa terkena sanksi jika melakukan politk uang (money politic), kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat Saidin.
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah jelas Saidin saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, larangan politik uang tertera dalam pasal 30 poin (J).
“Terkait politik uang pada Permendagri 112 pasal 30, kalau tidak salah di poin (J) menyatakan bahwa dalam kampanye tidak boleh memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pemilih untuk menggaet suara,” ujarnya.
Calon kepala desa yang terbukti melakukan politik uang bakal mendapatkan sanksi bila terbukti tegasnya, yakni masa kampanye calon kepala desa bersangkutan dihentikan serta diproses lebih lanjut.
“Dalam kampanye calon kepala desa itu bisa dihentikan sesuai dalam Permendagri dan diporses lebih lanjut,” ucap Saidin.
Pemilihan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara secara serentak semakin dekat yakni, 15 Desember 2021, dan tahapan kampanye bakal dilaksanakan mulai 9 sampai 11 Desember 2021.
Dengan waktu kampanye yang singkat kata Saidin, calon kepala desa diminta untuk bermain secara apik, sehingga terhindar dari politik uang yang bisa merusak sistem demokrasi di tingkat desa. (bp/hb)