Hasanuddin Mas’ud Jabat Ketua DPRD Kaltim Gantikan Makmur HAPK

MF Annur

Samarinda, helloborneo.com – Hasanuddin Mas’ud menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kalimantan Timur menggantikan Makmur HAPK.

Mahkamah Partai (MP) Golkar menolak permohonan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK terkait gugatan atas pergantian dirinya kepada Hasanuddin Mas’ud. Kepastian ditolaknya permohonan tersebut setelah MP Golkar membacakan keputusan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan. Rabu sekitar pukul 19.30 WITA.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fachruddin menyampaikan keputusan MP itu bersifat final dan mengikat sehingga seluruh kader Partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Makmur HAPK dan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim.

“Kami akan menyerahkan hasil keputusan MP ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikan dengan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim,” kata Ayub sapaan akrabnya ketika ditemui helloborneo.com seusai sidang.

Sidang MP Golkar tersebut terkait gugatan Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP Termohon II, Rudy Mas’ud termohon III, M Husni Fachruddin Termohon IV dan Hasanuddin Mas’ud Termohon V.

Tertuang dalam amar putusan yaitu mengadili dalam pokok perkara yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan keluarnya putusan tersebut sekaligus juga mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang persetujuan pergantian Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

Saat ini dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah disepakati  apabila putusan MP  Golkar keluar, maka pada rapat paripurna selanjutnya akan teragendakan terkait proses pergantian ketua tersebut.

Kuasa Hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri saat dikonfirmasi mengakui putusan dari MP Golkar tersebut final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Namun, untuk langkah selanjutnya tentu akan dipikirkan.

“Tunggu saja tanggal mainnya apa langkah kami untuk  melakukan upaya hukum dalam perkara ini,”  ujarnya. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.