Insentif Tenaga Kesehatan di Banjarbaru Sudah 10 Bulan Belum Dicairkan

Joko Sugiarto

Kepala dinas Kesehatan Banjarbaru, Rizana Mirza. (Joko Sugiarto)

Banjarbaru, helloborneo.com – Pembayaran insentif  bagi tenaga kesehatan yang bekerja menangani COVID-19 di Kota Banjarbaru sudah 10 bulan belum dicairkan pemerintah kota setempat.

“Pemerintah kota hingga Oktober 2021 belum bayarkan insentif tenaga medis COVID-19 sekitar Rp12 miliar,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza ketika ditemui helloborneo.com di Banjarbaru, Rabu.

“Insentif yang belum dibayarkan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Kota Banjarbaru itu merupakan insentif selama 10 bulan,” tambahnya

insentif tersebut akan terlambat dibayarkan menurut dia, namun tetap akan diusahakan dibayarkan sebelum akhir tahun ini (2021).

“Insya Allah, mudahan awal November 2021 insentif tenaga medis mulai dibayarkan, sebelum Desember bisa tuntas semuanya,” ucap Rizana Mirza.

Insentif untuk tenaga kesehatan mengacu pada 2020 yang lalu jumlahnya bervariasi, di mana untuk tenaga medis di rumah sakit Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum dan gigi, kemudian Rp7,5 juta untuk bidan dan perawat serta Rp5 juta untuk tenaga medis lainnya.

Insentif untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp5 juta.

“Jadi ada sisa bulan bulan yang belum dibayar, itu kami usulkan ke pemerintah pusat. Setelah ditunggu hingga Februari 2021, keluar edaran dari pusat yang mengatakan tanggung jawab pembayaran insentif dilimpahkan ke pemerintah daerah,” kata Rizana Mirza.

“Pemerintah daerah tidak bisa membayarkan secara penuh karena keuangan daerah yang terbatas, jadi kami hanya bisa membayar sekitar 70 persen. Kemudian kami komunikasikan kepada tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui dibayarkan tidak 100 persen,” ucapnya.

Pemerintah Kota Banjarbaru dapat membayarkan sisa insentif 2020 tersebut dari APBD kota, akan tetapi pemerintah pusat kembali melimpahkan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan 2021 kepada pemerintah daerah.

Namun, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah kesepakatan tersebut memastikan agar insentif yang dibayarkan jumlahnya tidak boleh kurang dari tahun lalu (2020).

“Padahal sudah kami buatkan surat keputusan Wali kota Banjarbaru untuk mengeksekusi kesepakatan itu. Karena nilainya harus sama dengan tahun sebelumnya, akhirnya kami masukkan dalam anggaran perubahan,” jelas Rizana Mirza.

Walaupun anggaran perubahan 2021 sudah diketok, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru mengupayakan agar insentif tenaga kesehatan yang terlibat penanganan COVID-19 tersebut tetap bisa dibayarkan. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses