Perbup Pengurangan Sampah Plastik di Penajam Siap Diterapkan

ES Yulianto

Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati. (ES Yulianto)
Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati. (ES Yulianto)

Penajam, helloborneo.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai siap diterapkan, tinggal menunggu regulasi tersebut ditandatangani bupati setempat.

“Untuk kemudian dilakukan himbauan serta penerapan peraturan itu yang diperkirakan efektif pada pekan ini,” ujar Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya melakukan sosialisasi kepada pihak terkait, untuk memberikan informasi akan program komitmen untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai di lingkungan masyarakat di daerah itu.

“Perkembangan terakhir diposisi sosialisasi, mengundang seluruh pihak yang berpotensi penghasil sampah baik organik maupun anorganik. Pada tahapan sosialisasi kami mengundang ritel modern grosir pertokohan , rumah makan hotel dan perusahaan,” jelas Tita Deritayati.

Dari beberapa kali pertemuan dengan beberapa pihak tersebut, ia mengklaim mendapatkan tanggapan baik karena pihak terkait merasa memiliki tanggung jawab atas pengelolaan sampah sekali pakai.

“Respon positif karena mereka merasa tidak bertanggungjawab selama ini, tetapi dengan adanya Perbup mereka diberikan tanggung jawab mengelola kantong plastik tidak ramah lingkungan,” ucapnya.

Kepastian penerapan Perbup tersebut jelas Tita Deritayati, menunggu tanda tangan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sembari tetap melalukan sosialisasi terlebih dahulu,  sebab tidak mudah merubah gaya hidup masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara akan penggunaan sampah plastik ramah lingkungan.

“Kita tunggu tanda tangan Bupati insya allah pekan ini, lalu sudah bisa diterapkan. Ini bertahap tidak sekaligus, karena masyarakat terbiasa menggunakan kantong plastik sekali pakai,” jelasnya.

Perbup tersebut dirancang sejak awal 2021, sebagai upaya mengurangi sampah plastik di TPA (tempat pembuangan akhir) yang mencapai rata rata 40 persen pertahun. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.