TB Sihombing
Paser, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Paser telah mengesahkan sedikitnya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hingga penghujung Oktober tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah menyatakan, sebenarnya ada tiga Raperda tambahan di luar Propemperda, yakni Raperda tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang RPJMD 2021-2026.
Sehingga yang semula ada 16 buah Raperda namun hanya 13 buah Raperda saja. Namun ditengah perjalan, ada dua Raperda yang diperkirakan pada tahun 2022 baru disahkan.
“Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan, dan Raperda tentang Pembangunan Pariwisata Daerah belum disampaikan pemerintah daerah dokumennya dan belum dibahas DPRD,” kata Hamransyah didampingi Kasubag Kajian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Paser Bambang Purnomo, Kamis (21/10/2021)
Ditambahkan Hamransyah ada pula Raperda dokumennya belum diajukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan dipastikan belum bisa disahkan tahun 2021.
Lebih lanjut, 4 Raperda yang telah disahkan dan sembilan Raperda lainnya akan menyusul. Tiga Raperda disahkan sebelum APBD 2022, dan enam sisanya ditargetkan akan disahkan sebelum Hari Jadi Pemkab Paser pada 29 Desember tahun ini. (adv/sop/tan)
Raperda yang telah disahkan jadi Perda oleh DPRD Kabupaten Paser hingga Oktober 2021:
- Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020.
- Perda tentang Perubahan APBD 2021.
- Perda tentang RPJMD 2021-2026.
- Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda yang sudah disampaikan eksekutif dan masih dalam pembahasan DPRD:
- Raperda APBD 2022.
- Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bankaltimtara.
- Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintahan Daerah.
- Raperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.
- Raperda Tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an.
- Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser.
Raperda yang belum disampaikan eksekutif dan belum dibahas DPRD:
- Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
- Raperda tentang Action Plan Pembangunan Perkebunan.
- Raperda tentang Pembangunan Pariwisata Daerah.
















