David Purba
Balikpapan, helloborneo.com – Sedikitnya terdapat 36 bidang tanah dengan luas sekitar 17 hektare aset dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebar di Kota Balikpapan.
“Di Balikpapan terdapat 36 bidang tanah, totalnya sekitar 71 hektare. Sebenarnya ada juga aset milik Bentjok yang tersebar di beberapa daerah di Kaltim, Tapi itu urusan penyidik dan Kejari di masing-masing daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah melalui Kasi Intelijen Oktario Hutapea ketika ditemui helloborneo.com di Balikapan, Jumat.
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya juga menyasar Balikpapan. Di mana aset milik bos PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai terpidana itu juga banyak di Kota Minyak.
Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menurut dia, telah melakukan verifikasi lapangan, pengamanan, dan penilaian (appraisal) barang rampasan harta milik Bentjok di Indonesia terkait kasus Jiwasraya.
Kegiatan pemulihan aset dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Dari 36 bidang tanah itu tersebar di sejumlah kawasan di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Kejagung menerbitkan surat bernomor B-/K.4/Kpa.5/09/2021 perihal permohonan penilaian barang rampasan negara. Surat itu ditujukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan. Dalam surat itu disebutkan, dari 36 bidang tanah, sebanyak empat bidang berstatus sertifikat hak milik (SHM). Sedangkan sisanya berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Pria yang akrab disapa Okta itu mengaku, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Tim PPA Kejagung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, dan KPKNL Balikpapan. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor BPN Balikpapan, Senin (18/10).
Rakor tersebut untuk memverifikasi dokumen, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM atau SHGB, dan pemasangan plang di lahan sebagai tindakan pengamanan, serta membahas proses eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Okta menuturkan, sertifikat lahan milik Bentjok dan Heru sudah disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi di Jiwasraya, dan sudah putus serta siap dieksekusi untuk dirampas oleh negara dengan cara dilelang.
Adapun, ucap dia, jadwal lelang aset milik Bentjok tersebut bergantung dari kesiapan KPKNL Balikpapan. Warga Kaltim juga bisa mengikuti proses lelang tersebut. Kejari Balikpapan mendukung sepenuhnya proses eksekusi dan pelelangan aset-aset Bentjok dan Heru dalam kaitannya di kasus Jiwasraya itu.
Diketahui, dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, majelis hakim mewajibkan direktur PT Hanson International Tbk itu membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun.
Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya tanpa analisis serta tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang di kasus Jiwasraya. (bp/tan)