Cakupan Vaksinasi COVID-19 Kabupaten Paser di Bawah 40 Persen

TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – Cakupan Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Paser masih di bawah 40 persen menyebabkan status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di daerah itu naik menjadi level tiga yang sebelumnya berada dilevel dua.

“Kembali ke level tiga, ada beberapa kriteria, seperti vaksinasi, zona (status) dan kasus terkonfirmasi positif yang meninggal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser, I Dewa Made Sudarsana ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Jumat.

Kenaikan level PPKM tersebut melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 18 Oktober menyebutkan, Kabupaten Paser, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara dan Kota Bontang, berstatus PPKM level tiga.

Cakupan vaksinasi berpengaruh besar dengan status PPKM level tiga Kabupaten Paser jelasnya, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim per 18 Oktober 2021, dosis pertama diangka 33,08 persen, dan dosis kedua masih 19,06 persen. 

“Karena minimal vaksinasi berada diangka 40 persen,” sebut Dewa, biasa disapa. 

Meski saat itu instruksi Kemendagri dikeluarkan, jumlah kasus terkonfirmasi terpapar virus asal Wuhan, Tiongkok, hanya 10 jiwa. Dimana 2 orang diantaranya di rawat di rumah sakit rujukan, sisanya isolasi mandiri. 

“Walaupun secara kasus Kabupaten Paser termasuk rendah,” ungkapnya. 

Dasar dikeluarkannya dan kembali diberlakukan PPKM level tiga di Bumi Daya Taka (sebutan Kabupaten Paser lanjut ia, melihat cakupan vaksinasi dosis II. Perihal vaksin tak jadi soal. Hanya saja, saat awal-awal pelaksanaan vaksinasi, cakupannya sudah sangat rendah.

“Jauh (rendah) sekali hasil cakupan vaksinasi Paser. Disadari bersama, vaksinasi ini menjadi tolak ukur yang sangat penting untuk dicapai,” jelasnya. 

Guna cepat kembali turun level dua atau bahkan level satu, ia meminta semua pihak dapat bekerja sama. Di antaranya masyarakat, lintas sektoral dan swasta. 

“Kami juga sudah koordinasi dengan perusahaan untuk membantu vaksinasi,” ucap Dewa. 

Warga yang tidak ber-KTP Paser, dan melakukan penyuntikan vaksin di Bumi Daya Taka, tetap tercatat atau masuk dalam cakupan vaksinasi Kabupaten Paser, bukan daerah asal sesuai identitas. (bp/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.