David Purba
Balikpapan, helloborneo.com – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota atau Polresta Balikpapan, menggagalkan peredaran 22.000 butir narkoba pil koplo jenis “double L” (LL).
“Dari pengungkapan kasus narkoba, dua tersangka AD (40 tahun) dan GR (34 tahun) dibawa ke Mako Polresta Balikpapan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun ketika ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Jumat.
Penangkapan kedua pengedar tersebut pada hari senin (18/10/21) sore lalu. “Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Balikpapan Barat sering terjadi transaksi obat keras,” tambahnya.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AD dengan barang bukti 10.000 butir LL, dan tersangka ke dua sebanyak 12.000 butir pil koplo.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku Lanjut Tasimun, lantaran diduga masih ada pengedar lainnya yang berkaitan dengan kedua pelaku tersebut.
“Mereka memesan barang sebanyak 30.000, tapi yang 8.000 sudah diedarkan. Tersangka yang mengedarkan ditetapkan DPO, sampai sekarang kami masih lakukan pengejaran,” kata dia. (bp/tan)